VoxLampung, Bandar Lampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung mengadakan rapat pembahasan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Serta Raperda RPJMD Provinsi Lampung, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Disampaikan Ketua Bapemperda Hanifal SP, berdasarkan surat Pj. Geburnur Lampung tanggal 25 Januari 2025 nomor : 100.3.1.2/032/2025 perihal usulan rencana peraturan daerah untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah provinsi Lampung tahun 2025.
Lebih lanjut hanifal menjelaskan rapat ini akan membahas dua raperda provinsi Lampung prakarsa eksekutif yaitu pertama Raperda memberikan dan menanamkan modal, kedua Raperda pengembangan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2025 -2029.
Rapat internal Bapemperda ini melibatkan Tenaga Ahli Bapemperda Prof. Rudy, Dr. Hervin Yoki Pradikta, dan Toni Mahasan.(Rls)







Komentar