VoxLampung, Jakarta – Rencana pemerintah mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen sintetik dari Tiongkok menuai sorotan tajam dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko memperburuk iklim persaingan usaha dan membebani pelaku industri hilir di dalam negeri.
Dalam keterangannya, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Lelyana Mayasari, menyebutkan bahwa hasil analisis KPPU menunjukkan potensi kerugian besar terhadap pelaku usaha, terutama karena cakupan produk yang dikenai BMAD terlalu luas.
“Kami menemukan bahwa beberapa jenis produk yang akan dikenai bea masuk justru tidak diproduksi di dalam negeri. Artinya, pelaku usaha hilir tidak punya pilihan lain selain membayar lebih mahal untuk produk yang mereka butuhkan,” jelas Lelyana.
Pasar Terkonsentrasi, Risiko Praktik Monopoli
Menurut Lelyana, kondisi pasar benang filamen di Indonesia saat ini sangat terkonsentrasi. Untuk segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY), hanya ada satu produsen aktif. Bahkan segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna hanya disuplai oleh satu perusahaan dengan kapasitas terbatas.
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjutnya, adalah temuan bahwa produsen tunggal SDY di dalam negeri berada dalam satu grup usaha dengan pemohon pengenaan BMAD.
Baca Juga: Lampung Gaet Investasi Pertanian Canggih dari Shandong, Produktivitas Bakal Naik 30%
“Situasi ini memunculkan potensi konflik kepentingan dan memperkuat posisi dominan satu pelaku usaha. Jika dibiarkan, ini bisa mengarah pada praktik monopoli yang merugikan pasar dan konsumen,” tegasnya.
Indikasi Persaingan Tidak Sehat
KPPU juga mendeteksi indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam distribusi produk DTY warna dan SDY. Kondisi ini dikhawatirkan akan melemahkan struktur pasar nasional serta mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil dan menengah di sektor tekstil.
Evaluasi Ulang Disarankan
Atas dasar tersebut, KPPU menyarankan Kementerian Perdagangan dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini. Evaluasi diperlukan terhadap definisi produk yang dikenai bea serta dampaknya terhadap struktur pasar dan keberlangsungan industri hilir.
“Kami mendukung hilirisasi industri tekstil, tetapi prosesnya tidak boleh mengorbankan prinsip persaingan usaha yang sehat. Justru kompetisi yang adil adalah kunci untuk pertumbuhan industri yang berkelanjutan,” tutup Lelyana.(Rls)




![[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Dengarkan Berita"]](https://voxlampung.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260424-WA0023-300x178.jpg)


Komentar