VoxLampung, Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung resmi mulai bekerja menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sekretaris Pansus DPRD Lampung, Deni Ribowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun agenda kerja dan menjadwalkan serangkaian pertemuan penting.
“Hari ini Pansus LHP BPK mulai bekerja. Kita telah menyusun jadwal kerja untuk menindaklanjuti temuan-temuan dalam laporan BPK,” ujar Deni kepada awak media, Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: KSBSI Tegas Tolak KRIS: “Rawat Inap Standar Bukan Solusi, Tapi Ancaman untuk Buruh!”
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pembentukan Pansus bertujuan memperbaiki sistem pengelolaan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung. Pihaknya juga akan menggelar audiensi langsung dengan BPK Perwakilan Lampung untuk memperdalam pemahaman terhadap hasil temuan tersebut.
“Pansus sedang mempelajari dokumen bersama tenaga ahli yang ditunjuk. Ini akan menjadi bahan diskusi dan pendalaman dengan BPK,” jelasnya.
Deni menambahkan, sesuai ketentuan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan anggaran wajib mengembalikan kerugian negara. Namun, tanggung jawab pengawasan tetap berada di tangan Gubernur Lampung.
“Undang-undang mengatur bahwa pengguna anggaran bertanggung jawab kepada pimpinan daerah. Maka kami juga akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai langkah evaluasi ke depan,” tegasnya.
Pansus berkomitmen memberikan solusi konkret agar praktik-praktik penyimpangan tidak terus berulang, sekaligus mendorong terciptanya sistem anggaran yang akuntabel dan efisien.(Rls)







Komentar