oleh

Mahasiswa KKN Unila Adakan Sosialisasi Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat Desa

VoxLampung, Lamteng – Banyaknya masyarakat, khususnya petani, yang belum memahami sepenuhnya tentang hukum pertanahan dan mekanisme penyelesaian yang sah, membuat Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) di Desa Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, menggelar sosialisasi kesadaran hukum bagi masyarakat desa. Sosialisasi ini meliputi penyelesaian pertanahan, perspektif sosial, hukum dan politik pada Sabtu, 25/1/2025.

Kegiatan ini dipelopori oleh Kelompok KKN Desa Sri Busono 2 yang terdiri dari Yahya Ayasi, Yusuf Akbar, M. Royhan Zaqi, Zihan Muhafidhoh, Della Meisica, Reni Fitri Noveria, dan Ratu Aulia Jasmine dengan Dosen Pembimbing Lapangan, Dr. Ir. M.Ach. Syamsul Arif, M.Sc.

Tujuan dari pelaksanaan program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya memahami hak-hak atas tanah dan cara menyelesaikan konflik pertanahan. Kegiatan ini didukung oleh pemerintah desa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung Tengah yang ahli dalam bidang hukum pertanahan untuk memberikan materi yang lebih dalam dan berbobot.

Program kerja ini ditujukan dengan sasaran masyarakat, aparatur desa, dan kelompok tani. Kegiatan ini menjadikan masyarakat lebih menjadi paham mengenai hak kepemilikan tanah dan cara penyelesaian penyelesaian yang sesuai dengan peraturan hukum. Selain itu, agar menurunnya tingkat konflik pertanahan di desa tersebut, serta terciptanya hubungan yang harmonis antar warga dan kelompok tani.

Salah satu anggota kelompok, Yahya mengatakan bahwa ada rencana tidak lebih lanjut setelah program ini selesai, yaitu dengan sosialisasi melalui media sosial atau forum desa agar pesan ini bisa tersampaikan lebih luas, serta mengadakan sesi konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang penutupan pertanahan.

Yahya mengatakan bagaimana cara mengukur keberhasilan program kerja ini dan indikator apa yang digunakan.

“Cara mengukur keberhasilan program kerja ini adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam acara sosialisasi dan diskusi, juga perubahan sikap masyarakat yang lebih memahami pentingnya penyelesaian penyelamatan tanah secara hukum. Kemudian, indikator yang digunakan yaitu dilihat dari jumlah kasus penyelesaian pertanahan yang dapat diselesaikan setelah program dilaksanakan,” ucapnya, dilansir dari laman Unila.ac.id.

Mereka memberikan pesan kepada masyarakat luas bahwa kesadaran akan hukum sangatlah penting, terutama dalam masalah pertanahan. Mengetahui hak dan kewajiban hukum dapat membantu mencegah terjadinya konflik dan menjaga keharmonisan di masyarakat. Diharapkan program ini memberikan manfaat dan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat desa tersebut.(Rls)

Komentar