oleh

Rutan Bandar Lampung dan LBH Sejahtera Bersama Teken Kerja Sama Pos Bantuan Hukum

VoxLampung, Bandar Lampung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama dan Penyuluhan Hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung. Kerja sama ini tentang pelaksanaan pos bantuan hukum pemasyarakatan yang berlangsung di Ruang Sekretariat WBK Rutan Bandar Lampung, Rabu, 08/01/2025.

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan dengan Ketua LBH Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti. Disaksikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arthayasa P dan Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Ganda Aulia serta staf pelayanan tahanan Rutan Bandar Lampung.

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini sebagai bentuk sinergi PASTI dengan bekerja sama, antara Rutan Bandar Lampung dan LBH Sejahtera Bersama Lampung. Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini juga membahas tentang bantuan, konsultasi dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di lingkungan Rutan Bandar Lampung yang telah disepakati bersama.

Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Selain itu, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada LBH Sejahtera Bersama Lampung dan diharapakan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga.

“Kami ucapkan terima kasih kepada LBH Sejahtera Bersama Lampung atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam memberi bantuan kepada para tahanan di Rutan Bandar Lampung. LBH Sejahtera Bersama Lampung juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi tahanan Rutan Bandar Lampung,” tutup Karutan.(Rls)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi