oleh

Awasi Tahapan Coklit, Bawaslu Lampung Luncurkan 2.899 Posko Kawal Hak Pilih

VoxLampung, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung meluncurkan 2.899 Posko Kawal Hak Pilih. Posko ini berfungsi sebagai pengawasan tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024.

Penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan metode pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pantarlih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kegiatan ini dilaksanakan pada 24 Juni-24 Juli 2024 mendatang.

Posko Aduan diluncurkan secara resmi oleh Bawaslu Republik Indonesia, pada Rabu, 26 Juni 2024, pukul 11:00 WIT yang dipusatkan di Kota Gorontalo. Acara ini disiarkan secara langsung melalui instagram dan kanal Youtube Bawaslu RI.

“Dengan hadirnya posko aduan yang tersebar di seluruh Lampung ini diharapkan dapat memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, serta dalam tahapan pencoklitan ini berjalan dengan prosedur yang tepat sehingga Daftar Pemilih akurat dan hak pilih terkawal,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir.

Adapun rinciannya, sebanyak 16 Posko Aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu kabupaten/kota, serta 229 di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, serta di 2.654 posko tingkat kelurahan/desa di seluruh Provinsi Lampung, tepatnya di rumah Panwaslu kelurahan/desa.

Kemudian, pada tahapan ini Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan mitigiasi terkait kerawanan prosedur coklit antara lain :
1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung;
2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi terlebih dahulu;
3. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu;
4. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
5. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
6. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
7. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setia 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;
8. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, dan atau Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilu.

Selain itu, pada kerawanan Akurasi Data Pemilih pada tahapan Coklit yaitu :

1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung di antaranya :
a. Perantau
b. Penghuni apartemen, Pemilih diwilayah rawan (konflik, bencana, relokasi pembangunan)
c. Pemilih yang bekerja di Kota/Kabupaten tetapi bertempat tinggal di Kota/Kabupaten lain.
d. Pemilih dalam zona tapal batas wilayah tertentu dimana secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal
2. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
3. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih;
4. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan Domisili;
5. Pemilih dengan permasalahan administrasi kependukukan;
6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas kependudukan Digital (IKD) di TPS bersangkutan;
7. Pemilih penyandang disbalitas tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;
8. Pemilih yang beralih status TNI/POLRI dari/ke Masyarakat sipil;
9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan; dan
10. Warna Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar Pemilih

Seperti diketahui, di tingkat kelurahan/desa jajaran Pengawas Pemilu hanya ada satu orang, sedangkan di kelurahan/desa tersebut memiliki banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Maka dari itu, Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau kepada masyarakat, apabila selama pelaksanaan Coklit menemukan yang tidak taat prosedur atau adanya dugaan pelanggaran lainnya, segera laporkan ke jajaran Bawaslu terdekat, baik Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, maupun Panwaslu kelurahan/desa setempat,” ucap Hamid.

Kendati demikian, lanjutnya, jajaran Bawaslu Provinsi Lampung tetap berupaya untuk melaksanakan pengawasan pada tahapan Coklit secara melekat dari jajaran Bawaslu Provinsi hingga jajaran Panwaslu kelurahan/desa.

“Bawaslu Provinsi Lampung berharap dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung,” pungkas Hamid. (*)

Komentar