VoxLampung, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Marwan Cik Asan, menggelar kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 4 kecamatan. Kegiatan berlangsung pada 14 dan 15 Juni 2024, dan dihadiri oleh perangkat desa, camat, perwakilan Koramil, serta masyarakat sekitar.
Adapun lokasi penyuluhan yakni di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kegiatan dilaksanakan di aula Kecamatan Terbanggi Besar, pada 14 Juni 2024, pukul 13.00 wib. Kemudian, di hari yang sama juga digelar di Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya pada 15 Juni 2024, penyuluhan dilaksanakan di Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat, dan di Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, serta waspada Pinjaman Online (Pinjol) ilegal kepada masyarakat, mengingat saat ini penawaran pinjol ilegal sangat masif beredar di masyarakat. Dengan materi tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan berhati-hati dalam menyikapi penawaran tersebut. Selain itu juga diperkenalkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Kegiatan ini merupakan jawaban atas permintaan dari masyarakat akan dibutuhkannya kehadiran pemerintah dalam upaya mencerdaskan masyarakat sebagaimana tujuan kemerdekaan yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Anggota DPR-RI Komisi XI, Marwan Cik Assan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Kegiatan edukasi tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (DSHK-OJK), Agustinus Hari Tangguh Wibowo. Hadir pula 400 masyarakat dari berbagai elemen.
“Melalui kegiatan ini, kami mengharapkan agar masyarakat lebih aware atau waspada terhadap segala bentuk tawaran yang disampaikan oleh oknum atau pelaku pinjaman online ilegal. Selain itu, masyarakat diminta untuk melindungi diri dari kemungkinan-kemungkinan pencurian data pribadi melalui modus pinjaman online ilegal” Ungkap Agustinus. (Rls)
Komentar