VoxLampung, Pesawaran – Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran mengadakan kegiatan Pendampingan Hukum terhadap badan usaha menunggak dan kepatuhan penyampaian data pekerja di wilayah Kabupaten Pesawaran, Senin, 13/05/2024.
Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim, Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Meilita Hasan, dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Bandar Lampung dilanjutkan Penyampaian materi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dan pemadanan data serta penandatanganan surat pernyataan komitmen Badan Usaha yang dilaksanakan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kepala Bagian PKP BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Bandar Lampung Datarmi Hadiyanto menyampaikan bahwa hasil dari pelaksanaan kegiatan ini, badan usaha menunggak yang hadir mengapresiasi atas Pendampingan Hukum yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan kewajiban perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi badan usaha yang sebenarnya.
“Dari badan usaha yang menunggak di antaranya akan melakukan pembayaran secara mencicil melalui mekanisme pembayaran iuran bertahap (REHAB). Badan usaha yang hadir juga berkomitmen untuk selalu patuh dalam program JKN baik dalam penyampaian data maupun pembayaran iuran,” kata Hadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran mengapresiasi kepada BPJS Kesehatan Bandar Lampung yang sudah menggandeng Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam kegiatan pendampingan hukum badan usaha terhadap badan usaha menunggak.
“Kami mengimbau kepada badan usaha untuk segera melakukan pembayaran iuran badan usaha secara rutin setiap bulannya dan melaporkan data pekerja kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar,” ujar Tandy Mualim.
Dengan adanya langkah pendampingan hukum ini, diharapkan mampu meningkatkan angka kepatuhan pemberi kerja badan usaha di Kabupaten Pesawaran sehingga masyarakat khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan.(Rls)







Komentar