oleh

Soal Masa Jabatan Nanang Ermanto, Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan: Baru Satu Periode!

VoxLampung, Kalianda – Masa jabatan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto masih menjadi polemik dan memunculkan pro dan kontra. Kendati sejumlah pihak, termasuk Biro Hukum Pemkab setempat telah menegaskan bahwa Nanang masih bisa maju Pilkada 2024 ini, namun masih ada pihak yang belum sepakat.

Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, SH, turut angkat bicara ihwal status Nanang Ermanto. Menurutnya, persoalan mengenai periode atau jabatan Bupati Nanang Ermanto tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, kata dia, dalam aturan undang-undang sudah jelas bahwa Nanang baru terhitung satu kali menjabat sebagai bupati.

Bang Hasan Yunus, sapaan akrab Hasanuddin, berpendapat, Nanang masih bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Lamsel. Dengan dasar peraturan UU yang mengatur secara tegas tentang Pilkada.

“Yang pertama dasarnya, dalam putusan MK atas Uji Materi UU 10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, walikota dalam pertimbangan majelis ada kalimat 2,5 tahun masa jabatan atau lebih dianggap 1 periode. Baik yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Sementara, maka frase Penjabat Sementara (Pjs) yang dimaksud dalam perimbangan Majelis adalah pejabat (ASN) yang menjalankan tugas kepala daerah (kada) karena Bupati Definitif sedang cuti kampanye diluar tanggungan Negara bukan Pejabat Sementara akan beda tafsir. Pejabat Sementara meliputi semua baik Plh, Plt, Pj, maupun Pjs. Jadi yang dimaksud putusan MK adalah Penjabat bukannya Pejabat,” paparnya.

Kemudian, lanjut Hasan, dasar berikutnya diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 pada Huruf o angka 4. Yang menyebut perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5 tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah dihitung sejak tanggal pelantikan. Sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.

“Artinya, maka berdasar pada PKPU tersebut muncul pertanyaannya apakah jabatan Plt Bupati ada mekanisme pelantikan melalui sidang paripurna dan diangkat sumpah,” kata dia.

Pasca adanya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Zainudin Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka di dalam pemerintahan tidak boleh ada vacum of power. Sehingga, ketika bupati berhalangan sementara karena tersandung masalah hukum, maka posisi diambil alih oleh wakilnya.

“Dan dalam setiap menandatangani surat dalam kapasitas masih sebagai wakil bupati. Sampai dengan jabatan wakil dikukuhkan sebagai pelaksana tugas dengan diberikan SK oleh Mendagri yang SK-nya tertanggal namun berlaku surut sejak 07 Desember 2018. Lalu dilantik menjadi bupati definitif pada tanggal 12 Mei 2020. Jadi mulai tanggal itu yang akan dihitung masa periodenya apakah sudah masuk terhitung satu periode atau belum,” lanjutnya.

Jika sebelumnya ada pendapat dari pakar hukum tata negara Unila yakni Dr. Budiono yang beranggapan bahwa jabatan pelaksana tugas bukan merupakan mandat tapi delegasi karena sebagai wakil ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 4. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Sebagai wakil artinya tanpa di SK-kan oleh Mendagri pun wajib wakil menjalankan jabatan sementara posisi bupati. SK Mendagri hanya mengukuhkan saja yang tentu kewenangannya belum penuh. Dan akan menjadi penuh setelah dilantik dan diangkat sumpah melalui paripurna. Maka di sinilah mulai dihitungnya 2,5 tahun atau lebih, sampai akhir masa jabatannya dalam menjalankan jabatan sebagai bupati definitif, sebagaimana ditegaskan dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 dalam huruf O angka 4,” jelasnya lagi.

Dengan demikian, jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode. “Karena, kewenangan sebatas delegasi atau SK mandat di luar konstitusi. Sehingga bupati Nanang Ermanto dipastikan boleh mencalonkan diri kembali,” pungkas Hasan.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto juga telah mengeluarkan statemen yang sama, bahwa Nanang Ermanto baru terhitung menjabat satu periode.(Rls)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi