oleh

8.189 Warga Binaan Kanwil Kemenkumham Lampung Salurkan Hak Pilih 

VoxLampung, Bandar Lampung – Sebanyak 8.189 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemungutan suara dilakukan di 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan yang ada di Lampung, Rabu pagi, 14/2/2024.

Dari total 8.189 pemilih di dalam Lapas dan Rutan, sebanyak 3.879 masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan 4.310 masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Data tersebut tidak termasuk dengan Calon Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Satu hari sebelum pelaksanaan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, R.B. Danang Yudiawan dan Team Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pemantauan guna mematangkan persiapan dalam kegiatan Pemilu ini.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dalam pembagian tugas pada rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan. Selain pembagian tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan juga memperhatikan terkait Mitigasi Risiko dalam proses pemungutan suara.

Di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Pemilihan Umum juga digelar dan dipantau langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing. Pada kesempatan itu, Sorta berharap pemungutan suara yang digelar di Lapas dan Rutan jajaran Kemenkumham Lampung berjalan lancar hingga akhir, jujur, adil, tertib dan akuntabel sesuai dengan Prinsip pemilu yang diamanatkan Undang undang.

Sorta juga menyampaikan bahwa panitia pemungutan suara yang telah ditunjuk diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan profesional dan aktif, mengajak WBP dengan cara persuasif. Hal itu agar WBP yang menjadi pemilih dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

Adapun Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung yang menggelar pemungutan suara yakni di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lapas Kelas IIA Metro, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Lapas Kelas IIB Kotaagung, Lapas Kelas IIB Waykanan, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Rutan Kelas I Bandar Lampung, Rutan Kelas IIB Sukadana, Rutan Kelas IIB Kotaagung, Rutan Kelas IIB Kotabumi, Rutan Kelas IIB Menggala, Rutan Kelas IIB Krui, dan LPKA Bandar Lampung.(*)

Komentar