VoxLampung, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung disebut melanggengkan pelanggaran lingkungan hidup. Hal itu lantaran Pemkot Bandar Lampung diduga melakukan pembiaran alih fungsi lahan Taman Hutan Kota, di tepi kanan-kiri Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandar Lampung.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengecam keras alih fungsi Hutan Kota Bandar Lampung oleh PT HKKB (Hasil Karya Kita Bersama) dengan adanya rencana pembangunan perumahan dan ruko (superblok) di lokasi tersebut.
Menurut WALHI, hilangnya Hutan Kota Bandar Lampung akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat Kota Bandar Lampung. Hal itu karena menurunnya ruang terbuka hijau akibat alih fungsi lahan akan berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi semakin tidak seimbang.
Selain itu, yang dikhawatirkan ialah Kota Bandar Lampung akan sulit beradaptasi dengan kondisi krisis iklim yang terjadi saat ini dan akan berpotensi terhadap peningkatan terjadinya bencana ekologis. Dengan demikian, maka secara tidak langsung masyarakat Kota Bandar Lampung akan terancam hilangnya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri menegaskan bahwa alih fungsi taman Hutan Kota tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang terstruktur di mana jika kita melihat sejarahnya, bahwa di lokasi tersebut (Eks PT Way Halim Permai) merupakan Taman Hutan Kota atau Ruang Terbuka Hijau yang diatur di dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2004.
Kemudian di dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 lahan tersebut statusnya sudah tidak lagi menjadi ruang terbuka hijau di tengah krisisnya keberadaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandar Lampung. Kemudian yang lebih parah lagi, di saat beberapa tahun ke belakang klaim Pemkot RTH Bandar Lampung tersisa hanya 11,08%, ternyata dalam revisi Perda RTRW Terbaru nomor 4 Tahun 2021 jumlah alokasi lahan untuk RTH hanya menjadi sekitar 4,5%.
“Dengan tidak terpenuhinya luasan minimal RTH ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang minimal 20%, berarti hal ini sama dengan Pemkot tidak memenuhi hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia,” Kata Irfan dalam keterangan tertulisnya.
“Lahan bekas PT Way Halim Permai tersebut izinnya juga telah berakhir pada tahun 2001, tetapi entah kapan proses peralihannya tiba-tiba menjadi lahan milik PT HKKB. Tentunya hal ini menjadi sebuah tanda tanya, apakah proses peralihan penguasaan lahan tersebut benar secara prosedur dan administrasi atau seperti apa,” lanjut Irfan.
Alih fungsi lahan tersebut, kata Irfan, hanya akan membawa bencana bagi masyarakat Kota Bandar Lampung, di mana sejak puluhan tahun selalu menurun ketersediaan ruang terbuka Kota Bandar Lampung. Hal ini menunjukan bahwa komitmen atau niat baik Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam pemenuhan ketersediaan RTH dalam mempertahankan keseimbangan lingkungan hidup serta pemenuhan hak atas lingkungan hidup masyarakat masih perlu dipertanyakan.
Seharusnya, alih fungsi hutan Kota Bandar Lampung tidak terjadi. Untuk mempertahankan ketersediaan RTH yang sudah ada, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung harus tegas mewujudkan ketersediaan ruang terbuka hijau dan menjamin hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup.
Hal itu mengingat proyek pembangunan perumahan dan ruko (superblok) di eks hutan kota yang diduga juga tidak mememiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Lingkungan yang tentunya telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tetapi pada faktanya, Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak memiliki sikap dan justru membiarkan hal ini terjadi begitu saja,” ujar Irfan.
Maka, WALHI mengecam pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung yang santer diberitakan di beberapa media, yang tidak memiliki sikap dan justru membiarkan sebuah pelanggaran terjadi tanpa adanya sanksi yang diberikan.
“Seharusnya juga Pemkot dapat menyegel atau memasang garis polisi di tempat tersebut yang secara undang-undang aktivitasnya merupakan sebuah kegiatan ilegal. Sehingga tidak menimbulkan pelanggaran lain,” tegas Irfan.
Selain itu, dalam Konsultasi Publik terkait pembangunan yang dilaksanakan juga mendapat penolakan dari masyarakat sekitar yaitu masyarakat Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Kelurahan Way Halim Permai.
Masyarakat setempat merasa terganggu dengan adanya aktivitas pembangunan superblock dari PT. HKKB dan menuntut untuk menghentikan semua aktivitas penimbunan tanah dan pembangunan di lokasi Taman Hutan Kota.(*)







Komentar