VoxLampung, Bandar Lampung – Sebanyak enam orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Bandar Lampung mendapatkan potongan masa pidana atau remisi khusus Natal 2023. Pemberian remisi ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku napi, sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
Kepala Lapas Perempuan, Putranti Rahayu menjelaskan, di Lapasnya terdapat enam orang narapidana (Napi) beragama Kristen dan Katolik. Pihaknya mengajukan keenamnya untuk mendapatkan remisi pada momen Hari Raya Natal tahun 2023 ini.
“Lapas Perempuan mengajukan enam orang, dan semuanya disetujui. Sebanyak lima orang dapat remisi satu bulan, dan satu orang dapat 15 hari karena perdana dapat remisi,” kata Putranti Rahayu kepada wartawan di Lapas Perempuan Bandar Lampung, Way Hui, Lampung Selatan, Senin pagi, 25/12/2023.
Rahayu bilang, para napi yang mendapat remisi tersebut merupakan napi dengan kasus Narkoba dan tindak pidana umum. “Tidak ada napi korupsi,” jelasnya.
Ia berharap, para napi yang mendapat remisi dapat membuat mereka lebih termotivasi untuk menjadi orang yang lebih baik lagi ke depannya.
“Karena dengan mereka berkelakuan baik, mereka dapat hadiah dari negara (remisi) dan semoga kedepan juga harus lebih baik lagi,” katanya.
Adapun WBP yang mendapat remisi harus memenuhi syarat yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 03 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, dan telah mengikuti program pembinaan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 73 WBP Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2023. Satu di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas atau RK II.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung R.B Danang Yudiawan mengatakan, data per tanggal 20 Desember 2023, jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 81 orang dan yang disetujui hanya 73 orang.
“Jumlah yang kami usulkan delapan puluh satu narapidana, untuk saat ini, per tanggal 20 Desember yang disetujui 73 orang, namun masih bisa bertambah, tergantung hasil verifikasi Ditjenpas,” kata Danang kepada awak media di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu, 20/12.
Adapun rincian WBP yang mendapat remisi Natal 2023 yakni, Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 5 orang, kemudian, Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak 8 orang, Lapas Kelas IIA Kalianda 7 orang, Lapas Kelas II A Metro 7 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung 10 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung 6 orang, Lapas Kelas IIB Kota Agung 2 orang, Lapas Kelas IIB Way Kanan 2 orang, LPKA Bandar Lampung 1 orang, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih 7 orang.
Kemudian, Rutan Kelas I Bandar Lampung 7 orang, Rutan Kelas IIB Kota Agung 1 orang, Rutan Kelas IIB Sukadana 5 orang RK 1 dan 1 orang RK II atau bebas, Rutan Kelas IIB Menggala 4 orang. Sedangkan Rutan Kelas IIB Krui dan Rutan Kelas IIB Kotabumi tidak ada. (Imelda)







Komentar