VoxLampung, Bandar Lampung – Sebanyak sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung sumringah tatkala mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023. Sembilan orang tersebut dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan masa pidana.
Kepala Rutan Bandar Lampung Iwan Setiawan mengatakan, pada momen Hari Raya Natal 2023 ini, Rutan Bandar Lampung mengadakan kegiatan seremonial penyerahan remisi Natal kepada WBP yang disetujui mendapat remisi.
“Keseluruhan WBP yang beragama Kristen di Rutan Bandar Lampung sebanyak 21 orang, terdiri dari 13 Napi dan 8 tahanan. Dari 13 Napi itu, yang diusulkan remisi karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif sebanyak 9 orang, sedangkan yang 4 orang belum memenuhi syarat,” terang Iwan kepada wartawan, Senin pagi, 25/12/2023.
Iwan berharap, dengan adanya program remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk menjadi orang yang lebih baik. Pemberian remisi ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku napi, sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
“Harapannya kepada WBP yang mendapat remisi tetap mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di Rutan, supaya kedepannya lebih baik lagi,” ungkap Iwan.
Adapun WBP yang mendapat remisi harus memenuhi syarat yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 03 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, dan telah mengikuti program pembinaan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 73 WBP Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2023. Satu di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas atau RK II.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung R.B Danang Yudiawan mengatakan, data per tanggal 20 Desember 2023, jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 81 orang dan yang disetujui hanya 73 orang.
“Jumlah yang kami usulkan delapan puluh satu narapidana, untuk saat ini, per tanggal 20 Desember yang disetujui 73 orang, namun masih bisa bertambah, tergantung hasil verifikasi Ditjenpas,” kata Danang kepada awak media di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu, 20/12.
Adapun rincian WBP yang mendapat remisi Natal 2023 yakni, Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 5 orang, kemudian, Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak 8 orang, Lapas Kelas IIA Kalianda 7 orang, Lapas Kelas II A Metro 7 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung 10 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung 6 orang, Lapas Kelas IIB Kota Agung 2 orang, Lapas Kelas IIB Way Kanan 2 orang, LPKA Bandar Lampung 1 orang, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih 7 orang.
Kemudian, Rutan Kelas I Bandar Lampung 7 orang, Rutan Kelas IIB Kota Agung 1 orang, Rutan Kelas IIB Sukadana 5 orang RK 1 dan 1 orang RK II atau bebas, Rutan Kelas IIB Menggala 4 orang. Sedangkan Rutan Kelas IIB Krui dan Rutan Kelas IIB Kotabumi tidak ada. (Imelda)
Komentar