VoxLampung, Bandar Lampung – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia belakangan sedang menjadi sorotan publik terkait dugaan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menimpa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Sorotan publik ini di antaranya datang dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) Provinsi Lampung yang sempat viral terkait “Lampung Dajjal” beberapa waktu lalu. Kantor Hukum GAW ini bukan hanya menyoroti Kasus Wamenkumham saja, akan tetapi melaporkan secara khusus dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Lampung pada tahun 2023.
“Kita prihatin atas apa yang menimpa Wamenkumham RI, namun kita juga telah melaporkan dugaan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung secara resmi ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI di Jakarta minggu lalu,” ujar Gindha Ansori Wayka selaku Direktur Law Office GAW didampingi Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo, dal rilis yang diterima media ini di Bandar Lampung, Senin 27/11/2023.
Menurut Gindha, Law office GAW sudah 2 kali bersurat yakni surat Nomor: 024/B/GAW-Law Office/X/2023, Lampiran: 1 (satu) berkas, Hal: Permohonan Silaturahmi Sekaligus Laporan dan Surat Nomor: 024-2/B/GAW-Law Office/X/2023, Lampiran: 1 (satu) berkas, Hal: Permohonan Silaturahmi Sekaligus Laporan Ke-2 (Kedua) tanggal 10 Oktober 2023 hasilnya belum disampaikan ke pelapor secara resmi tindakan apa yang sudah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.
“Laporan ke Irjen Kemenkumham RI ini kami lakukan sebagai bentuk permintaan evaluasi terhadap kinerja dan jabatan Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) selaku Pemeriksa dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Lampung karena diduga tidak peduli di lingkungan kerjanya dan tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap bawahan serta tidak profesional menangani laporan kami,” tambah pria kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.
Lebih lanjut, Gindha menjelaskan bahwa yang dilaporkan adalah Direktur Kementerian Hukum dan HAM RI yakni Direktur Perundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan berinisial AS yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung, diduga bekerjasama dengan bawahannya sebagai operator berinisial HMA untuk mengumpulkan dana dari para pegawai melalui kliennya.
“Para pegawai yang akan dimutasi diduga dimintai sejumlah uang yang diserahkan melalui klien kami, berikut berkas usulan pindahnya oleh HMA atas persetujuan AS, akan tetapi mutasinya tidak terealisasi,” jelas akademisi di Bandar Lampung ini.
Gindha menambahkan, dana yang dikumpulkan dari pegawai yang akan dimutasi mencapai Rp180 juta, ditambah dengan dana untuk membeli pernak-pernik seperti kacamata, sepatu, tas dan lain-lain, termasuk membantu membiayai berupa event organizer (EO) kegiatan pelantikan salah satu cabang olahraga yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM pada Maret 2023 lalu.
“Dana dari para pegawai tersebut terkumpul Rp180 juta, ditambah perlengkapan seperti kacamata, tas, sepatu dan lainnya termasuk membiayai pelantikan salah satu cabang olahraga sebagai EO yang difasilitasi oleh klien kami,” papar advokat muda itu.
Ditanya soal dana yang diserahkan tersebut apakah sudah dikembalikan oleh AS, Gindha menjelaskan bahwa dana tersebut sudah dikembalikan oleh AS dengan diangsur sebanyak tiga kali.
“Setelah disomasi oleh Kantor Hukum kami, AS telah mengembalikan dana yang diserahkan oleh klien kami sesuai dengan jumlah chattingan via WhatsApp dengan operator yakni HMA yang bersumber dari para pegawai yang akan dimutasi tersebut secara angsuran karena AS menganggap uang tersebut merupakan pinjaman lunak (pilu),” jelas Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung ini.
Ihwal bukti dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenkumham yang akan disampaikan kepada Irjen saat diperiksa, Gindha menyatakan bahwa sudah mempersiapkan bukti berupa 3 Kwitansi pengembalian dana dari AS, percakapan via WhatsApp HMA dengan kliennya yang meminta sejumlah dana dan berkas-berkas pegawai yang akan dimutasi dan bukti transfer klien kepada HMA yang telah dikembalikan oleh AS.
Selain itu ada bukti kwitansi pengembalian dana dari pegawai (perantara) kepada pegawai yang mengurusi mutasinya pasca pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang dilakukan oleh Kadivmin Kemenkumham Lampung beberapa waktu lalu.
“Untuk membuktikan dugaan praktik jual beli jabatan ini, kami sudah siapkan kwitansi pengembalian dana dari AS, kwitansi pengembalian kepada Pegawai yang mengajukan mutasi dan lain sebagainya,” Ujar Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Universitas Lampung ini.
Terkait maksud pelaporan ini, Gindha menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin membuktikan bahwa dugaan praktik jual beli jabatan (mutasi) di lingkungan Kemenkumham Provinsi Lampung itu adalah nyata terjadi dan pejabatnya mengaku tidak tahu menahu terkait hal ini, baru tahu setelah laporan dari Law Firm GAW.
“Laporan ini hanya ingin membuktikan bahwa dugaan praktek jual beli jabatan (mutasi) juga terjadi di lingkungan Kanwil Kemekumham Lampung. Oleh karenanya dugaan ini harus diungkap dan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya, termasuk memberikan sanksi untuk tidak mempromosikan Kadivmin dan Kakanwil Kemenkumham Lampung dalam jabatan apapun, karena telah menganggap dirinya sebagai pimpinan sehingga diduga lalai dalam pengawasan dan tidak profesional dalam menangani laporan dari masyarakat, ”pungkas Gindha.(Rls)
Komentar