VoxLampung, Bandar Lampung – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang menurunkan hukuman mantan direktur anak perusahaan PTPN 7, Indah Irwanti, terdakwa perkara dugaan korupsi senilai Rp5,7 miliar, dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun.
Berdasarkan putusan banding PT Tanjung Karang, dengan berkas perkara dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, memutuskan untuk mengubah putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.
Pada tingkat banding, terdakwa Indah Irwanti diringankan oleh Hakim PT Tanjung Karang dari vonis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang dari 7 tahun 6 bulan penjara, menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. Indah juga diputus mengembalikan uang penganti Rp 5,7 Miliar dengan subsidair 5 tahun kurungan.
Penasihat hukum terdakwa, Irwan Apriyanto mengatakan, kendati sudah mendapat keringanan, namun, pihaknya masih akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Dari putusan PN itu 7 tahun 6 bulan, lalu kami banding (ke PT) dan Alhamdulillah sudah turun jadi 5 tahun 6 bulan. Namun dari hasil beberapa putusan yang kita baca dan lihat ada kemungkinan akan melakukan kasasi, sebab, ada amar dalam putusan tersebut yang kami anggap tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, masih sangat memberatkan bagi klien kami,” kata Irwan kepada awak media, Jumat, 21/7/2023.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriadi yang menangani perkara ini, mengaku akan melaporkan ke pimpinan ihwal putusan tersebut. Ia juga mengaku belum menerima salinan putusan.
Sedangkan Humas PT Tanjung Karang, Bontor Aruan dihubungi via telepon belum dapat dikonfirmasi terkait pertimbangan hakim mengenai vonis banding terdakwa Indah Irwanti.
Diketahui, Indah Irwanti merupakan mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh, yang juga sebagai anak perusahaan dari PTPN VII di bidang peternakan sapi. Indah diadili dalam perkara korupsi lantaran telah menyelewengkan setoran dari para konsumen sejak 2015 hingga 2020.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.*
Komentar