oleh

390 Napi Rutan Bandar Lampung Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung mengusulkan sebanyak 390 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Dari total 390 WBP yang diusulkan, sebanyak 8 di antaranya langsung bebas dari Rutan Bandar Lampung,” kata Ardeli Permata, Kasubsi administrasi dan perawatan, mewakili Kepala Rutan Bandar Lampung Iwan Setiawan, Rabu, 12/4/2023.

Ardeli bilang, remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Keseluruhan WBP yang diusulkan memperoleh remisi, lanjut Ardeli, sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik secara administratif maupun substantif.

“Remisi diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagai salah satu perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” jelasnya.

Adapun WBP yang diusulkan mendapat remisi yaitu WBP kasus narkotika 151 orang, kasus ITE sebanyak 7 orang, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) 7 orang, kasus lain-lain sebanyak 40 orang, dan kasus kriminal umum sebanyak 239 orang.

Adapun kasus kriminal umum rinciannya yakni kasus penadahan 6 orang, pencurian 107 orang, perlindungan anak 20 orang, perjudian 3 orang, kehutanan 6 orang,
penipuan penggelapan 30 orang, serta kasus penganiayaan 13 orang.

Rutan Bandar Lampung sendiri dihuni sebanyak 1.094 WBP, yang terdiri dari 520 orang narapidana, dan 574 tahanan.

“WBP yang diusulkan remisi adalah yang telah memenuhi syarat, di antaranya yaitu sudah menjalani satu setengah tahun pidana, dan tidak melakukan pelanggaran selama di dalam Rutan,” jelasnya.

Khusus untuk WBP kasus terorisme, ada syarat tambahan yaitu sudah menjalani program deradikalisasi atau ikrar setia terhadap NKRI.

Kemudian, WBP yang diusulkan mendapatkan remisi akan menjalani sidang yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Lantas, TPP akan melihat syarat-syarat tadi apakah dia layak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.(*)

Komentar