oleh

Over Kapasitas, 30 Napi Rutan Bandar Lampung Dipindah ke Lapas Narkotika

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sebanyak 30 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, pada Jumat, 30/12/2022, pukul 09.00 WIB.

Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini guna mengurangi kelebihan kapasitas atau over capacity di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Adapun Pelaksanaan kegiatan pemindahan 1WBP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung NOMOR: W9.PAS.11.PK.01.01.02-1940 Tanggal 30 Desember 2022.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Nekson Iskandar, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Yusuf Prio Widodo, Kasubsi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan (BHPT) Eko Iswanto, dan 8 orang jajaran staff.

“Untuk kelancaran dan keamanan dalam proses mutasi, dalam pelaksanaannys tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah dilakukan tes Antigen kepada setiap Narapidana yang akan dipindahkan,” kata Kepala Rutan Bandar Lampung Iwan Setiawan, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Yusuf Prio Widodo.

Pemindahan Narapidana tersebut, kata Yusuf, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 06 Tahun 2013, tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, mengurangi kelebihan kapasitas.

Selain itu, sebagai tindak lanjut Optimalisasi dari Permenkumham nomor 35 Tahun 2018, tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan BAB I point 14, mengenai pembinaan terhadap narapidana.

“Dengan tujuan, meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat resiko Narapidana yang tercantum pada BAB III pasal 3 point b,” terang Yusuf.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi