oleh

Kemenkumham Pindahkan 23 Napi Narkoba Lampung ke Nusakambangan

VoxLampung.com, Bandar Lampung –
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan sebanyak 23 narapidana kasus Narkoba Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Napi dipindah karena dianggap berisiko tinggi mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas di Lampung.

“Pemindahan narapidana ini sesuai dengan hasil assesment kami, di mana narapidana yang dipindahkan kategori maximum security, bahkan ada yang super maximum,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Lampung Farid Junaedi, Jumat, 19/12/2022.

Farid bilang, napi berisiko tinggi yang merupakan Bandar Narkoba itu dipindahkan dengan harapan agar Lapas di Lampung lebih aman dan kondusif. Serta memutus rantai peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan.

“Ini menunjukan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba. Dan komitmen kita tidak bermain-main dengan narkoba, pungutan liat, dan pemerasan. Kalau ada, akan kami ambil langkah tegas. Termasuk jika ada penganiayaan akan diambil langkah tegas. Hari gini harus humanis dan penuh toleransi, serta kebersamaan, tapi tetap menegakkan aturan,” jelas Farid.

Adapun, 23 Napi Narkoba tersebut berasal dari Lapas Metro, Gunung Sugih, Kalianda, Kotabumi, Kotaagung
Wayhui, dan Lapas Rajabasa Bandar Lampung. Mereka rerata merupakan Napi yang divonis hukuman antara 10-20 tahun penjara.

23 Napi tersebut telah diberangkatkan menggunakan 3 unit bus pada Kamis malam, 8/12/2022, dengan pengawalan ketat Brimob Polda Lampung dan petugas Pemasyarakatan. Sebanyak 9 Napi dikirim ke Lapas Cirebon, sedangkan sisanya ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi