oleh

Pengacara Prof Karomani dan Andi Desfiandi Minta KPK Buka ke Publik Semua Penyuap-Penerima Suap

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pengacara Profesor Karomani dan Andi Desfiandi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kasus yang menjerat kliennya dengan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum. KPK diminta tidak tebang pilih dan membuka ke publik semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung jalur mandiri itu.

“Asas persamaan di muka hukum harus diterapkan. Jadi biar hasil dari proses hukum atau proses penyelidikan yang muaranya nanti pada keputusan pengadilan bisa fair dan terang, siapa nanti yang terlibat dan patut dimintai pertanggungjawaban juga harus dibuka seluas-luasnya,” Kata Ahmad Handoko, saat dihubungi via telepon, Minggu, 28/8/2022.

Ahmad Handoko mengatakan, saat ini pihaknya sedang melihat dan mencermati langkah dari penyidik KPK dalam menangani perkara ini. Sementara ini fokus tim pengacara adalah untuk proses di pengadilan.

“Saat ini kami pada prinsipnya membuka ruang seluas-luasnya kepada penyidik KPK melakukan pendalaman-pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Mereka memiliki kewenangan untuk itu, maka kami menghormati langkah dari penyidik KPK. Tentunya alat bukti yang mereka kumpulkan akan dikonfirmasi dengan klien kami dalam materi pemeriksaan, dan saat ini kami tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan tanggapan ataupun statemen terkait hal itu,” papar Ahmad Handoko.

Sementara itu, Resmen Khadafi yang juga tim pengacara menambahkan, pihaknya meminta KPK untuk terbuka dalam menelusuri pihak-pihak yang juga diduga sebagai pemberi suap. Sebab, katanya, jika dana yang terkumpul mencapai miliaran rupiah, tentu ada penyuap lain, selain AD dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut.

“Jangan sampai kesannya hanya satu dua orang saja. Kalau disebutkan pemberinya AD, memberikan ratusan juta, sementara uangnya total miliaran artinya kan ada orang lain. Orang lainnya ini mesti dibuka juga. Asas persamaan di muka hukum harus diterapkan,” tegas Resmen Khadafi. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi