oleh

Tak Ikut Apel dan Bolos Kerja, Siap-siap Tunjangan ASN Lamsel Dipotong Hingga Sanksi Pemecatan

VoxLampung.com, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mengambil tindakan tegas dalam penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menegaskan, ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan mesti lebih meningkatkan kedisiplinan kerja.

Pasalnya, jika ASN tidak ikut apel mingguan saja, maka tunjangannya akan dipotong. Bahkan sanksi pemecatan pun menanti bagi ASN yang bolos tanpa keterangan selama 10 hari.

Hal tersebut disampaikan Thamrin saat memimpin apel mingguan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digelar di Lapangan Korpri, Pemkab setempat, Senin, 04/07/2022.

“Saya meminta kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian di dinas masing-masing, catat siapa yang tidak mengikuti apel. Yang tanpa keterangan untuk dipotong tunjangannya. Karena eselon II dan III sudah berjalan, jadi kedepannya jangan ragu-ragu untuk dipotong (tunjangan) yang tidak apel atau tidak masuk tanpa keterangan,” kata Thamrin, berdasarkan rilis yang diterima dari Diskominfo Lampung Selatan.

Thamrin juga mengingatkan kepada pejabat eselon II dan III untuk menaati kebijakan dari penerapan absensi finger print yang mulai diterapkan pada Juli tahun 2022.

Selanjutnya, kata Thamrin, kebijakan tersebut juga akan diterapkan untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Sebab kata Thamrin, aturan tersebut terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan ASN.

“Pesan Pak Bupati Lampung Selatan, jadi apel harus dicatat dengan benar, kalau tidak ada keterangan berarti harus dipotong tunjangannya. Dan sesuai aturan yang baru, barang siapa yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu 10 hari, bisa dipecat,” imbuhnya.

Dalam arahannya, Thamrin juga mengajak seluruh ASN serta THLS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan diri. Apalagi di zaman digital saat ini, para pegawai dituntut untuk bisa mengimbangi perkembangan teknologi yang makin maju dan berkembang.

“Jangan pernah berhenti untuk terus belajar yang nantinya akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja. Hindari hal-hal yang dapat mencoreng nama baik pemerintah daerah, jaga kebersamaan serta tunjukkan kekuatan integritas, profesionalisme, komitmen, semangat dan keikhlasan untuk membangun kabupaten yang kita cintai ini,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3), berikut rincian pengurangan tambahan penghasilan yang diberlakukan :

a. pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada bulan berjalan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TPP untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja;

b. pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada bulan berjalan paling banyak sebesar 100% (seratus persen) untuk tiap 1 (satu) bulan tidak masuk kerja;

c. pegawai ASN yang terlambat masuk kerja diberikan pengurangan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap 60 (enam puluh) menit pada bulan berjalan;

d. pegawai ASN yang pulang kerja sebelum waktunya diberikan pengurangan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap 60 (enam puluh) menit pada bulan berjalan;

e. pegawai ASN berstatus wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan LHKPN sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, diberikan pengurangan sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari besaran TPP yang diterima;

f. pegawai ASN yang belum dan/atau tidak menyelesaikan urusan terkait Barang Milik Daerah sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, diberikan pengurangan sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari besaran TPP yang diterima;

g. pegawai ASN yang belum dan/atau tidak menyelesaikan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, diberikan pengurangan sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari besaran TPP yang diterima;

h. pegawai ASN yang belum melaporkan gratifikasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, diberikan pengurangan sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari besaran TPP yang diterima.

Sedangkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor : 060/4436/I.10/2018 tentang Pelaksanaan Disiplin Kerja, disiplin jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Senin s/d Kamis : pukul 07.30 s/d 15.30 Wib, istirahat pukul 12.00 s/d 13.00 Wib

b. Jumat : pukul 07.30 s/d 16.00 Wib, istirahat pukul 12.00 s/d 13.00 Wib.(Rls)

 

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi