VoxLampung.com, Pesawaran – Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung, Nurhasanah, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Acara berlangsung di Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu, 12/02/2022.
Nurhasanah bilang, Sosperda tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum yang telah dibuat oleh legislatif dan disepakati pemerintah.
Di hadapan masyarakat, Nurhasanah tidak bosan-bosannya mengajak agar patuh dan menerapkan Prokes Covid-19 di kehidupan sehari-hari.
“Atas nama sendiri saya ucapkan terimaksih, dan Alhamdulillah saya bisa bertemu dengan masyarakat kebagusan dan perangkat desa di sini, bisa bersilaturahami,” kata Nurhasanah.
Menurutnya, kegiatan yang digelar merupakan agenda resmi yang di programkan oleh legislatif dan pemerintah Provinsi Lampung. Dengan harapan, masyarakat pesawaran khususnya, terhidar dari wabah virus Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia.
“Salah satu langkah yang tepat adalah terapkan Prokes, dan jaga pola hidup sehat. Jangan sungkan dan ragu,” ujarnya.
Yang lebih penting, kata Mbak Nur, sapaan akrabnya, di dalam Perda yang dibuat sudah diatur, di antaranya akan sanksi ketika masyarakat tidak menerapkan Prokes.
“Sudah tertuang di dalam Perda AKB akan ada sanksi bagi yang melanggar. Nah, Kalau tidak disampaikan ke masyarakat tentang Produk hukum yang sudah ada, akan terjadi kesalah pahaman,” tegasnya. (*)







Komentar