oleh

Sosperda Rembug Desa di Lamsel, Sahlan Syukur: Kedepankan Musyawarah Dalam Tangani Konflik

VoxLampung.com, Lampung Selatan – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Sahlan Syukur, mengingatkan bahwa Rembug Desa merupakan budaya bermasyarakat.

Hal tersebut disampaikan di hadapan masyarakat Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, saat kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016, tentang pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu, 12/02/2022.

“Saya sangat berterimakasih bisa hadir di hadapan masyarakat, sekaligus saudara saya di Desa Mulyosari. Ini sangat luar biasa, saya disambut dengan baik,” kata Sahlan Syukur.

Menurutnya, dalam kegiatan yang digelar, pihaknya perlu menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok dan kewenangan sebagai anggota DPRD, yaitu membuat aturan dalam hal ini Perda. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat sudah menjadi kewajiban untuk menyampaikan secara langsung kepada masyarakat, tentang aturan-aturan yang dibuat, salah satunya Perda Rembug Pekon.

“Jadi, saya tegaskan dan mengingatkan bahwa Rembug Desa merupakan budaya kita untuk bermasyarakat. Oleh karena itu, saya minta ikuti kegiatan sosialisasi dengan baik, dan implementasikan di kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Aturan Perda yang dibuat, tambah Bang Aan, sapaan akrabnya, untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, di kemudian hari tidak ada lagi konflik, antar suku, ras, agama dan budaya.

“Saya hadir di tengah masyarakat, mengharapkan ke depan masyarakat bisa lebih mengedapankan musyawarah dalam menangani sebuah konflik,” tegasnya.

Selain itu, Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung tersebut mengimbau di situasi pandemi yang sedang melanda negara Indonesia. Seluruh masyarakat untuk mentaati Prokes yang sudah ditentukan. (*)

Komentar