oleh

Sujud Syukur Mantan Bupati Lamteng Andy Achmad Sampurna Jaya Saat Bebas dari Penjara

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya langsung melakukan sujud syukur saat resmi menghirup udara bebas, pada Selasa, 17/8/2021, tepat di hari peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.

Andy Achmad yang merupakan napi kasus korupsi APBD Lampung Tengah itu dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa kurungan sejak Mei 2012 lalu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Maizar mengatakan, selama berada di dalam Lapas, Andy berprilaku baik, sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Beliau selama di dalam Lapas berkelakuan baik. Beliau juga kebetulan aktif di masjid dan membina warga binaan lainnya,” jelas Maizar kepada wartawan.

Saat pertama kali menginjakkan kakinya di luar pintu gerbang Lapas Rajabasa, Andi Achmad langsung melakukan sujud syukur, dan mengucapkan terimakasih atas kebebasannya. Andy juga berpesan kepada warga binaan lainnya agar senantiasa bersikap baik selama di dalam Lapas.

“Jadikan ini (Lapas) sebagai rumah kita sendiri, karena jika kita anggap ini rumah kita sendiri, maka apa yang akan kita lakukan pasti bermanfaat,” kata pelantun lagu Tanah Lado itu.

Andi Achmad dijemput oleh sejumlah anggota keluarganya di luar pintu gerbang Lapas Rajabasa. Wajahnya terlihat sumringah kala menyapa sejumlah awak media yang meliput hari kebebasannya.

Andy Achmad merupakan terpidana kasus korupsi pada APBD Lampung Tengah Tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar. Andy sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011.

Selanjutnya, atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, pada 9 Mei 2012, MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandar Lampung dan mengabulkan kasasi tersebut.

Andy Achmad lantas divonis 12 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp20,5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun.(*)

Komentar