oleh

WALHI Desak Gubernur Cabut Izin Tambang Pasir Laut Berkedok Pendalaman Alur di Tulang Bawang

VoxLampung.com, Tulang Bawang – WALHI Lampung menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, yang menolak adanya penambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut di perairan setempat.

Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi dasar WALHI Lampung meminta Gubernur Lampung untuk mencabut izin pertambangan tersebut.

Irfan menyatakan, di dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 bahwa di perairan laut Provinsi Lampung tidak ada alokasi untuk pertambangan pasir laut.

Kemudian selain itu, wilayah yang akan dilakukan aktivitas penambangan berkedok pendalaman alur tersebut berada di wilayah tangkap nelayan kuala teladas dan sebagai habitat biota laut yaitu kepiting rajungan, ikan dan beragam jenis ikan yang menjadi komoditas andalan nelayan Kuala Teladas.

Selain hal tersebut, masyarakat Kuala Teladas sangat meyakini bahwa wilayah “gosong” yang akan ditambang tersebut merupakan wilayah pertahanan Kampung Kuala Teladas dari terjangan ombak tinggi, karena memiliki fungsi pemecah ombak pada saat gelombang tinggi selain sebagai habitat biota laut.

“Kemudian hal lain yang harus diingat Pemprov bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah tiga besar penghasil rajungan di Indonesia, dan rajungan di Lampung diperoleh dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulang Bawang, lebih tepatnya Kampung Kuala Teladas,” Ungkap Irfan melalui keterangan tertulisnya.

Tentu hal ini menjadi sebuah gambaran, lanjut Irfan, mengenai ketidak konsistenan Pemerintah Provinsi Lampung yang seharusnya melindungi wilayah tangkap nelayan rajungan, tapi justru membiarkan wilayah tangkap rajungan tersebut rusak akibat kegiatan yang bersifat eksploitatif dengan alasan pendalaman alur yang menurut pemerintah merupakan usulan dari masyarakat Kuala Teladas.

“Padahal masyarakat Kuala Teladas tidak pernah meminta, baik secara lisan maupun tulisan tentang pendalam alur tersebut, justru mereka sangat bersyukur dan bergantung dengan adanya wilayah gosong tersebut sebagai sumber penghidupan nelayan dan sebagai media mitigasi bencana,” Ungkap Irfan.

Irfan melanjutkan, jika kita berbicara pendalaman alur seperti yang disampaikan Dinas Perhubungan bahwa pendalaman alur berdasar pada proposal masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan nelayan Kuala Teladas, justru hal tersebut bertolak belakang dengan fakta dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Untuk kepentingan siapa? karena alur laut Muara Sungai Tulang Bawang di kuala teladas hanya dilewati oleh kapal-kapal kecil yang merupakan kapal nelayan, dan bukan merupakan alur pelayaran. Serta selama ini nelayan Kuala Teladas tidak pernah merasa ada gangguan dalam proses pelayaran melewati muara dan perairan laut sekitar Kuala Teladas,” Tandas Irfan.

Untuk itu, WALHI Lampung meminta Pemprov segera menghentikan aktivitas berkedok pendalaman alur yang akan dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui PT Sienar Tri Tunggal Perkasa.

“Karena jika kami temukan pelanggaran-pelanggaran terkait, pelanggaran lingkungan hidup, Penyelewengan AMDAL dan izin lainnya, juga akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum, apalagi seluruh warga Kuala Teladas juga mengatakan #NoNego dan tegas menolak pendalaman alur yang akan dilakukan, serta kegiatan pertambangan apapun di lokasi tersebut,” Tegas Irfan.

“WALHI Lampung juga akan terus mengawal kasus ini, jangan sampai ada yang main-main di belakang, karena pendalaman alur ini lebih banyak mudhorotnya dibanding manfaatnya untuk nelayan dan tentunya sangat bertolak belakang dengan Perda RZWP3K Provinsi Lampung dan juga Program Rajungan Berkelanjutan yang merupakan salah satu komoditas andalan Provinsi Lampung,” Imbuhnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi