VoxLampung.com, Jakarta – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang lagi. Termasuk di Bandar Lampung, PPKM Level 4 diperpanjang selama dua minggu, dari tanggal 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan dilakukan karena kasus aktif Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut masih cukup tinggi.
“Sesuai dengan arahan Pak Presiden khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, yaitu yanggal 10-23 Agustus karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun,” kata Airlangga melansir Kompas.com, Senin, 9/8/2021.
Kendati diperpanjang, ada beberapa perubahan pengaturan pembatasan yang berlangsung hingga 2 minggu ke depan.
Airlangga bilang, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen di 45 kabupaten/kota tersebut. Namun jika ditemukan klaster Covid-19, maka industri harus ditutup selama 5 hari.
Sedangkan tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasotas maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA: Mulai Selasa, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Asrama Haji Lampung Siap Digunakan
“Ini seluruhnya akan dimasukkan (diatur) ke dalam instruksi Mendagri yang akan diterbitkan malam hari ini,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 di 302 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa Bali dengan sebagian level asesmen 4. Adapun PPKM Level 2 diberlakukan di 39 kabupaten/kota.
Berbeda dengan PPKM Level 4, perubahan pengaturan pembatasan di wilayah PPKM Level 3 lebih banyak. Di wilayah-wilayah tersebut, kegiatan belajar mengajar diperbolehkan tatap muka maksimum 50 persen dengan prokes ketat.
Restoran boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat, pusat perbelanjaan dibolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen dan wajib masker.
“Sedangkan tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan prokes ketat. Ini khusus untuk level 3,” pungkasnya. (*)





Komentar