VoxLampung.com, Natar – Penumpang Bandar Udara (Bandara) Radin Inten II Provinsi Lampung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi ini untuk meningkatkan keamanan, kecepatan dan efektivitas verifikasi dokumen kesehatan saat akan melakukan penerbangan.
Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan, dalam keterangan resminya menyatakan, program tersebut dimulai per 1 Agustus 2021.
“Bahwa dalam memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut, penumpang kini diharuskan menginstal aplikasi PeduliLindungi pada perangkat smartphone yang dimiliki penumpang. Karena Bandara Radin Inten II mulai berlakukan kebijakan validasi dokumen kesehatan via aplikasi PeduliLindungi di area check in,” Kata Hendra Irawan.
Kebijakan ini, lanjut Hendra, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021 Tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA: Begini Cara Cek dan Dapat Diskon Listrik PLN Agustus 2021
Terkait penggunaan aplikasi ini, ia mengatakan, penumpang hanya perlu mengklik aplikasi PeduliLindungi, kemudian tekan menu paspor digital dan hasil test COVID-19 kemudian mereka akan mendapatkan barcode.
Barcode tersebut dapat langsung di-scan di fasilitas barcode scaner yang telah tersedia di bandara. Setelah itu, akan tampil pada layar dua jenis hasil validasi, yaitu “layak terbang” dengan warna hijau atau “tidak layak terbang” dengan warna merah.
Hendra Irawan menjelaskan, untuk hasil “layak terbang” akan muncul apabila data calon penumpang telah melakukan vaksinasi minimal dosis 1 dan hasil RT PCR negatif yang telah dilakukan calon penumpang dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan telah terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, untuk penumpang dengan hasil validasi tidak layak terbang lantaran belum terinputnya sertifikasi vaksin atau data hasil tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan, akan dilakukan validasi secara manual oleh KKP.
“Aplikasi PeduliLindungi diharapkan mampu mengatasi praktik pemalsuan dan penipuan hasil Tes COVID-19 serta sertifikat vaksin yang belakangan marak terjadi di beberapa tempat, sehingga hanya orang yang sehat yang dapat berpergian,” pungkasnya.(*)





Komentar