VoxLampung.com, Bandar Lampung – Tim Resmob Polda Lampung meringkus seorang buronan pelaku perampokan yang terjadi di sebuah mini market, di kawasan Rawa laut, Enggal, Bandar Lampung, pada 30 Maret 2021 lalu.
Tersangka yang diketahui bernama Agus Susanto alias Aan (43 tahun), Warga Rawa Subur, Enggal Bandar Lampung, ditangkap setelah buron selama 4 bulan. Aan melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial ID (idris) yang sudah lebih dulu ditangkap polisi pada bulan April lalu.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima VoxLampung, penangkapan terhadap tersangka, bermula ketika polisi mendapat informasi jika tersangka hendak pulang ke rumahnya, usai melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari tahu keberadaan tersangka, yang berpindah-pindah lokasi selama dalam pelariannya.
Polisi kemudian mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung. Tidak mau buronannya kabur lagi, polisi terpaksa menembak bagian kaki tersangka, lantaran mencoba melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri.
Usai dilumpuhkan dengan timah panas, polisi kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, guna mendapat perawatan medis. Sebanyak empat butir peluru bersarang di bagian kedua kaki tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya bersama rekannya ID di sebuah minimarket dengan cara menodongkan senjata tajam jenis golok ke bagian leher korban. Ironisnya, korban merupakan wanita paruh baya yang masih dikenal oleh kedua tersangka.
Usai mengancam korbannya, tersangka kemudian menguras sejumlah barang berharga milik korban yang sedang berada di toko minimarket miliknya. Kawanan perampok itu berhasil membawa kabur dua unit ponsel genggam, uang tunai Rp1,5 juta di dalam laci minimarket, serta sejumlah perhiasan yang dikenakan korban.
BACA JUGA: Hore! BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Pekerja di Kota Bandar Lampung Termasuk yang Dapat
Kedua tersangka kemudian melarikan diri ke wilayah Tulang Bawang dan Mesuji Sumatera Selatan. Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kawanan perampok dari rekaman kamera pengawas cctv yang terpasang di dalam minimarket.
Berdasarkan rekaman cctv itu, polisi terlebih dulu berhasil meringkus tersangka ID di kawasan Tulang Bawang.
Dari keterangan tersangka ID tersebut, polisi kemudian mendapat informasi jika aksi perampokan itu dilakukan bersama tersangka Aan.
Bahkan aksi perampokan itu didalangi oleh tersangka Aan yang merencanakan sehari sebelumnya. Tersangka Aan sempat melarikan diri ke wilayah Mesuji Sumatera selatan selama 4 bulan, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Selain berhasil meringkus tersangka Aan yang merupakan otak dari aksi perampokan itu, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan para pelaku saat beraksi. Sementara barang berharga seperti ponsel genggam dan perhiasan korban sudah laku terjual, serta uangnya digunakan untuk berfoya-foya selama dalam pelariannya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Aan terpaksa harus menyusul rekannya ID yang lebih dulu merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan, serta terancam hukuman pidana maksimal selama 9 tahun kurungan penjara.(*)







Komentar