oleh

Polisi Grebek Gudang Kosmetik Ilegal di Bandar Lampung, 11 Ribu Produk Sudah Edar di Pasaran

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kedamaian Indah, Bandar Lampung di satroni aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung, pada Sabtu, 12/6/2021. Dari dalam rumah tersebut ditemukan puluhan ribu produk kosmetik tanpa ijin (ilegal).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku yakni pengelola gudang/rumah.

“Setelah dapat informasi dari masyarakat, kita bersama anggota melakukan pengecekan di TKP, dan benar adanya bahwa rumah ini tempat penyimpanan barang kosmetik tidak mempunyai izin (ilegal),” ujar Resky, berdasarkan video yang diterima VoxLampung.

Lebih lanjut, Kompol Resky menambahkan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan penyidikan lebih dalam termasuk kandungan zat yang terkandung di kosmetik tersebut.

BACA JUGA: Jembatan Pulau Pasaran Masih Rusak Parah, Warga Net Kembali Riuh Berharap Segera Diperbaiki

“Untuk ada kandungan zat berbahaya di dalamnya, kita masih selidiki lebih dalam. Dan yang pasti, ini merupakan barang dari luar Indonesia, yang dikemas ulang, dan tidak memiliki izin,” tambah Resky.

Sementara itu, ihwal berapa banyak barang bukti yang berhasil diamankan dan mulai beroperasi sejak kapan, Kompol Resky mengungkapkan bahwa gudang/rumah tersebut beroperasi sejak awal 2021.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan seorang pemilik gudang dan keterangan masyarakat sekitar, gudang tersebut telah beroperasi sejak awal 2021. Dari total 50 ribu botol kosmetik ilegal, yang sudah edar ke pasaran kurang lebih sebanyak 11 ribu botol, dan yang kita amankan sekitar 38 ribu botol,” ungkap Resky.

Perlu diketahui, kosmetik ilegal yang berhasil diamankan ini berfungsi sebagai pemutih wajah. Baik pembersih wajah maupun untuk perawatan wajah. Kosmetik yang dikemas dalam bentuk botol ini dijual berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per botolnya.(Riduan)

Komentar