VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi atas nama terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis, 27/5/2021.
Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dan konfrontasi keterangan Mustafa terkait keterlibatan Chusnunia Chalim atau akrab disapa Nunik, yang diduga telah menerima sejumlah uang dalam pencalonan Mustafa menjadi calon gubernur.
Nunik diketahui berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan pasca jatuh pingsan di acara Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten Tahun 2021. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel pada 24 Mei lalu. Menurut pihak keluarga, Nunik memang saat ini tengah dalam keadaan hamil.
Saksi selanjutnya yang tidak hadir pada persidangan Kamis pagi ini adalah Purwanti Lee, konglomerat penguasa puluhan ribu hektar lahan perkebunan tebu di Lampung. Jaksa KPK menyatakan, bahwa pihaknya telah mencoba memanggil saksi-saksi tersebut.
“Kami tentunya berharap saksi-saksi tersebut dapat hadir pada persidangan hari ini, terlebih lagi klien kami sudah mengajukan JC (Justice Colaborator),” Terang penasihat hukum Mustafa, berdasarkan rilis dari Puskamsikam (Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan HAM) Fakultas Hukum Universitas Lampung sebagai mitra KPK yang turut hadir melakukan perekaman sidang.
BACA JUGA: Abdul Hakim Apresiasi Kapolda Lampung Targetkan Berantas Begal Dalam Sebulan
Puskamsikam menilai, ketidakhadiran saksi membuat jalannya persidangan terganggu, terlebih saksi yang dipanggil merupakan sosok yang memiliki nama besar di Provinsi Lampung.
“Dalam persidangan hari ini, Mustafa menjelaskan bahwa ia akan membeberkan fakta-fakta baru apabila KPK mau bekerja sama dan menjadikannya justice colaborator, semoga saja keterangan tersebut apabila disetujui oleh majelis hakim, akan menjadi penerang dalam sidang yang sudah bergulir sejak 5 bulan lalu,” Pungkas Ridho Ardiansyah, anggota Puskamsikam.(*)







Komentar