VoxLampung.com, Bandar Lampung –
Seorang remaja pria yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor), diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Senin, 17/05/2021.
Tersangka berinisial DF berusia (16), merupakan warga Kelurahan Kota Baru, Kedamaian, Bandar Lampung. Tersangka masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandar lampung.
Tersangka DF diringkus Tim opsnal Polsek Tanjung Karang Timur di lokasi persembunyiannya, di Kawasan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Dalam penangkapan, petugas juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi BE 2561 BT, milik korbannya bernama Sidra Alam (20).
Penangkapan terhadap tersangka bermula saat korban melapor telah kehilangan satu unit sepeda motor miliknya ketika berkunjung ke rumah kediaman kerabatnya. Saat itu sepeda motor milik korban diparkir di halaman rumah kerabatnya.
BACA JUGA: Nyebrang ke Pulau Jawa Pasca Lebaran, Penumpang Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19
Namun,saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya telah raib di halaman rumah. Korban kemudian melaporkan kepada petugas Kepolisian Polsek Tanjung Karang Timur.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur kemudian melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka dengan ciri-ciri berdasarkan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, menurut pengakuan awal tersangka, sepeda motor yang dicurinya akan dijual dan uangnya akan dibelikan kembali sepeda motor yang akan digunakan sebagai fasilitas kendaraan untuk bersekolah.
Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor itu baru pertama kali. Saat itu tersangka sedang berada di sebuah masjid yang lokasinya bersebelahan dengan rumah kediaman kerabat korban.
Tersangka Kemudian melihat sepeda motor korban diparkir di halaman rumah dengan kondisi stang sepeda motor tidak terkunci. Tersangka Kemudian mendorong sepeda motor korban dan membawa kabur ke kawasan Teluk Betung Timur untuk disembunyikan sebelum dijual.
Meski tersangka masih berstatus pelajar dan menyesali perbuatannya, namun kasus hukum terhadapnya harus tetap berjalan.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang aksi pencurian, serta terancam sanksi hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara.(Rby)







Komentar