VoxLampung.com, Bandar Lampung –
Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau warga agar melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H di rumah bersama keluarga. Hal itu berdasarkan kesepakatan antara Gubernur, Forkopimda Provinsi Lampung, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, bersama seluruh Kepala Daerah, MUI dan Rektor UIN Lampung.
Kesepakatan bersama tersebut, diambil guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung.
BACA JUGA: Ngeri! Hantaman “Tsunami” Covid-19 di India, Capai 350 Ribu Kasus per Hari
“Dengan memperhatikan kecenderungan peningkatan infeksi Pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir di Bulan Suci Ramadan tahun 2021 ini, sehingga diperlukan upaya tegas dalam pemberlakuan kegiatan masyarakat. Maka pelaksanaan Salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah dan tanah lapang, Masyarakat dapat menunaikan Salat Idulfitri di rumah masing-masing,” tulis surat yang ditandatangai pada, Senin 26 April 2021.
Lebih lanjut surat kesepakatan bersama itu pun meminta agar tokoh masyarakat dan masyarakat agar memakluminya
“Demikian kesepakatan ini diambil, agar semua tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku masyarakat agar bisa memaklumi dan mendukung kesepakatan ini,” jelas isi penutup surat bersama itu.(Riduan)







Komentar