VoxLampung.com, Jakarta – Pemerintah merivisi waktu dan memperpanjang masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan, yaitu mulai hari ini, 22 April hingga 24 Mei 2021.
Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.
BACA JUGA: Persiapan Pengamanan Idul Fitri, Pemprov-Polda Lampung Dapat Arahan dari Kapolri
“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021),” demikian tertulis dalam surat edaran.
Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.(*)







Komentar