VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pemerintah Pusat menetapkan Provinsi Lampung untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. Hal itu lantaran kasus Covid-19 di Bumi Ruwa Jurai masih tinggi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menjelaskan, pelaksanaan PPKM Mikro ini bertujuan untuk menekan kasus penularan Covid-19 dan juga membuat suatu kurva Covid-19 di suatu daerah menjadi flat atau landai.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk pengendalian Penyebaran Covid-19, pelaksanaan PPKM Mikro pada awalnya hanya dilakukan di 9 Provinsi, kemudian dilakukan perluasan karena PPKM Mikro cukup efektif dalam menekan kasus Covid-19.
Provinsi Lampung bersama Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung dan juga Kalimantan Barat menjadi prioritas untuk dilakukan PPKM Mikro tahap kelima. PPKM Mikro merupakan salah satu upaya tentunya yang cukup berhasil dalam menekan laju Covid-19, penerapan PPKM dengan double layer yaitu kab/kota dengan PPKM, sedangkan untuk tingkat kelurahan/desa adalah PPKM Mikro.
BACA JUGA: Bandara Radin Inten II Lampung Buka Layanan Tes Corona GeNose C19, Segini Tarifnya
PPKM Mikro juga melibatkan RT untuk koordinasi dengan mempertimbangkan kriteria zonasi dalam skenario pengendalian Covid-19.
“Berdasarkan data kasus Covid-19, Provinsi Lampung sempat bertahan dalam satu bulan lebih kurva berada pada situasi flat, namun mulai tanggal 15 april 2021 terjadi kenaikan yang sangat signifikan dan sampai dengan hari ini juga terus terjadi kenaikan.
“Itulah mungkin yang membuat pemerintah pusat untuk mengambil suatu tindakan untuk Provinsi Lampung yaitu pemberlakuan PPKM Mikro,” Kata Reihana melalui unggahan video di instagram resmi Dinkes Lampung hari ini.
BACA JUGA: Usai Pecah Telor, Juwendra Asdiansyah Mulus Terbitkan Buku ke-2 “Pertengkaran Orang Baik”
Reihana menjelaskan, PPKM Mikro bukan merupakan punishment tetapi merupakan suporting untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang ada dibeberapa provinsi yang ada di Indonesia.
“Mari kita lawan Pandemi Covid-19 ini bersama-sama. Pemerintah terus mengoptimalkan 3T dan I yaitu testing, tracing, treatment dan isolasi. Masyarakat diharapkan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan 5M yakni emakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, membatasi mobilisasi dan menghindari kerumunan,” Pungkas Reihana.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim memerintahkan pengelola tempat publik memperketat penerapan protokol kesehatan, pasca pemberlakuan PPKM skala mikro.
“Kalau ada kebijakan dari pemerintah pusat salah satunya pemberlakuan PPKM skala mikro, tentu kami akan mematuhi hal tersebut, dan kami akan koordinasi kepada unsur terkait,” kata Nunik mengutip Merdeka.
Nunik mengatakan, dengan adanya PPKM mikro sebagai tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, tempat publik diminta untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan.
“Tempat publik harus lebih berhati-hati, kita harus memaksimalkan kembali penerapan protokol kesehatan di ruang publik,” ujarnya.
Mantan Bupati Lampung Timur itu mengimbau untuk kembali memperketat protokol kesehatan juga diberlakukan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keseharian.
“Kita harus bekerja keras bersama-sama untuk menurunkan kasus aktif, protokol kesehatan wajib dilakukan oleh masyarakat, dan kami minta jangan mudik Lebaran dahulu sebab COVID-19 masih terjadi,” Tegasnya.
Dia juga mengatakan, dengan adanya penerapan PPKM mikro oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Lampung diharapkan dapat cepat menurunkan kasus aktif Covid-19.
“Adanya penilaian ini kita harus lebih waspada namun tidak panik, dan semoga dapat segera menurunkan kasus aktif,” terang Nunik.(*)




Komentar