VoxLampung.com, Jakarta – Presiden Jokowi resmi berlakukan aturan soal royalti bagi musisi. Aturan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 30 Maret 2021.
Adapun bunyicdari PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yakni untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik.
Salah satu poin penting dalam aturan ini tertera pada pasal 3 yang berbunyi ihwal kewajiban pembayaran royalti oleh semua pihak yang menggunakan lagu atau karya musik yang dipergunakan secara komersil dalam bentuk layanan publik. Pembayaran royalti tersebut dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” Demikian isi pada ayat 1 pasal 3.
BACA JUGA: Hargai Jerih Payah Petani, Senator Abdul Hakim Minta Pemerintah Tak Impor Beras
Lebih lanjut Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 menjelaskan, hal yang diatur pada pasal tersebut setidaknya ada 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta.
Adapun daftarnya sebagai berikut:
1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5. Pameran dan bazar,
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,
10. Pusat rekreasi,
11. Lembaga penyiaran televisi
12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13. Bisnis karaoke,
14. Lembaga penyiaran radio.
Pantauan Voxlampung.com di beberapa pusat perbelanjaan seperti mal, toko buku, mini market, supermarket yang berada di Kota Bandar Lampung, hampir semua merata menggunakan musik instrumen yang bisa dibilang “No copyright”.
Pertanyaan pun muncul, lantas apa persyaratan agar bisa menggunakan musik di tempat umum?
Mengutip pasal 9 menjelaskan, Pengelola atau pemilik layanan publik tersebut harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau hak terkait. Nantinya, mereka wajib melaporkan penggunaan lagu dan musik kepada LMKN, lembaga tempat mereka membayar royalti.
BACA JUGA: Pupuk Sportivitas Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Kotaagung Gelar Porsenap
Sedangkan LMKN itu sendiri adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional nonAPBN yang dibentuk guna membantu pemerintah mengurusi ihwal Hak Cipta.
LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Melansir medcom.id, saat ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah terbentuk dan sudah banyak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berdiri. LMK terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.
LMK Hak Cipta, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI), menghimpun dan mendistribusikan royalti pencipta atau pemegang hak cipta dari karya yang didaftarkan.
LMK Hak Terkait seperti Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan PRISINDO, menghimpun dan mendistribusikan royalti pelaku pertunjukan seperti musisi dan produser dari karya yang didaftarkan.
Para pencipta lagu, penyanyi, pemusik hingga pelaku pertunjukan harus menjadi anggota salah satu Lembaga Manajemen Kolektif untuk mendapatkan hak ekonomi, termasuk royalti. Insan musik yang punya peran ganda sebagai pencipta lagu dan penampil bisa tergabung dalam dua LMK, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.
LMKN akan menagih royalti dari para pemakai, mengacu dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan musik.(Riduan)







Komentar