VoxLampung.com, Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, bahwa Ramadhan tahun 2021 ini masyarakat diperbolehkan menggelar salat tarawih secara berjemaah di luar rumah.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 5/4/2021.
“Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi,” jelas Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan ada sejumlah persyaratan yang harus diterapkan selama pelaksanaan salat tarawih.
BACA JUGA: Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021
“Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” tegas Muhadjir.
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.
Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah. Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya. Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.
“Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti), sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (Pandemi Covid-19) ini,” pungkas Muhadjir.(Riduan)







Komentar