VoxLampung.com, Bandar Lampung – Tiga aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Pengelolaan Stadion Pahoman, PKOR Way Halim dan Taman Gajah, bakal diikat dengan Perjanjian Kerjasama antar kedua belah pihak.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembahasan awal dengan Pemkot Bandar Lampung ihwal pengelolaan tiga aset tersebut.
“Memang sudah ada pembahasan dalam rapat, tahapan pertama secara formal Pemkot buat surat, nanti akan kita bahas, diikat dengan kerjasama perjanjian, jadi jelas kerjasamanya,” Kata Fahrizal kepada awak media, 26/3/2021.
BACA JUGA: Hore! Pemutihan Pajak di Lampung Mulai 1 April, Begini Mekanismenya
Dia menegaskan, kendati pengelolaan dan pemanfaatan ditangan Pemkot, namun kepemilikan tiga aset tersebut tetap pada Pemprov Lampung.
“Aset tetap punya provinsi, tapi pemanfaatan, pengelolaan, dan kebersihan, itu Pemerintah Kota. Karena mereka lebih tepat. Nanti akan diatur,” Jelasnya.
Terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dihasilkan dari tiga aset tersebut, Fahrizal mengaku belum membahas perihal itu. Dia hanya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah sudah punya slot PAD masing-masing.
“Belum bicara soal itu (PAD). Karena PAD itu pemerintahan punya slot masing-masing. Seperti pajak restoran, parkir, PBB itu pemerintah kota. Sedangkan kewenangan provinsi itu seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, air permukaan dan sebagainya,” Terang Fahrizal.(*)




Komentar