VoxLampung.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Gerindra Dwita Ria Gunadi, kembali menyuarakan aspirasi guru honorer terkait simpang siur informasi soal pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain para guru, Pemerintah Daerah (Pemda) juga menunggu sosialisasi dan aturan tertulis dari pemerintah pusat, terkait pengangkatan 1 juta PPPK Tahun 2021. Dwita Ria menyebut, yang diperlukan adalah aturan pasti terkait pengangkatan tersebut.
BACA JUGA: Polemik Halal-Haram Vaksin AstraZeneca, Wapres Ma’ruf Amin: Boleh Digunakan!
“Kami Komisi X kemarin, (22/3/2021) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa Pemda. Faktanya bahwa, hingga saat ini, belum ada aturan dan kriteria resmi, baik proses maupun nanti pos anggarannya di mana,” kata politisi partai Gerindra itu melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 23/3/2021.
Menurut Dwita Ria, setidaknya ada 73 Pemda yang tidak mengajukan formasi PPPK tahun 2021, akibat simpang siur informasi dan adanya indikasi Menpan RB meminta Pemda membuat pernyataan sanggup menanggung melalui APBD.
“Pemda sangat ingin mengajukan data, tapi kalau aturannya belum jelas, mereka tidak berani. Jadi tolong segera dikeluarkan sosialisasi dan aturan,” ujar anggota parlemen dua periode itu.
BACA JUGA: Bocah Hanyut Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Aliran Way Belau
Dwita Ria bilang, perlu kejelasan secara tertulis agar informasi tidak simpang siur.
“Informasinya harus jelas kalau ada seleksi penerimaan. Karena itu amanat Undang-Undang, bahkan ada skema afirmasi khusus guru yang mengajar di SLB dan dalam hal ini pihak pemerintah khususnya Kemendikbud sabagai leading sektor, agar tidak ada interprestasi yang berbeda-beda,” Kata Dwita.
“Kebijakan dari pemerintah pusat harus lebih detail, terutama bagi daerah tertinggal. Pengangkatan guru agama, juga skema penganggaran, agar tidak lagi menimbulkan keraguan dari daerah,” Imbuhnya. (*)







Komentar