VoxLampung.com, Bandar Lampung – Oknum mantan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur Dian Anshori diputus bersalah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak NV (14).
Atas kesalahannya itu, Dian Anshori divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta, subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, Dian juga mendapat pidana tambahan yaitu hukuman kebiri kimia selama 1 tahun setelah menjalani pidana pokok, serta membayar restitusi sebesar Rp7 juta kepada korban dalam 30 hari setelah incraht/memiliki kekuatan hukum tetap.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, putusan tersebut merupakan ultra petita, karena melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 15 tahun penjara tahun penjara, dan denda sebesar Rp800 juta.
“Selama tahapan-tahapan, proses hukum telah dijalani, mulai sejak proses penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai dengan selesainya acara persidangan,” Jelas Chandra Muliawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 9/2/2021.
Selama proses persidangan, korban bernisial NV telah memberikan keterangan saksi korban bahwa dirinya pernah dicabuli yang disertai iming-iming dan/atau ancaman oleh terpidana. Selain itu juga, korban pernah “dijual” oleh terpidana.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Lampung Tekankan 3 Hal Untuk Petugas Permasyarakatan
Bahkan menurut keterangan korban di persidangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, muncul nama-nama yang diduga sebagai pelaku dari dugaan tindak pidana perdagangan orang. Korban pernah ditawarkan oleh Terpidana kepada pria berinisial BA, yang juga merupakan saksi pada persidangan a quo.
Atas peristiwa tersebut, kemudian BA memberikan sejumlah uang kepada korban l, dengan pesan bahwa uang sebesar Rp 200 ribu agar diberikan kepada terpidana.
“Ironisnya peristiwa ini terjadi saat korban sedang di bawah pengampuan terpidana, setelah menjadi korban persebutuhan terhadap anak di bawah umur yang pernah dialami sebelumnya,” Ungkap Chandra.
Baca juga: KAI Divre IV Tanjung Karang Segera Gunakan Alat Tes Covid-19 GeNose di 4 Stasiun
LBH Bandar Lampung meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk terus mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut, sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Sehingga putusan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana yang terungkap dalam fakta-fakta yang dihadirkan di Pengadilan,” Pungkas Chandra. (*)







Komentar