oleh

Meterai Rp10.000 Sudah Tersedia di Kantor Pos, Berikut Beberapa Kegunaannya

Voxlampung.com, Bandar Lampung – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis meterai Rp 10.000, sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, meterai tempel baru saat ini telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.

Adapun ciri umum dan khusus materai anyar yang perlu diketahui masyarakat adalah sebagai berikut:

1. Gambar lambang negara Garuda
Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai.

2. Teks mikro modulasi “INDONESIA”
Blok ornamen khas Indonesia.

3. Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.

4. Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, Gambar bintang

5. Logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”.

Hestu menambahkan, desain meterai tempel baru ini mengusung tema Ornamen dan Nasionalisme Nusantara.

Baca juga: Dampak Pandemi, Pertumbuhan Ekonomi Lampung Kontraksi 1,67 % Pada 2020

“Untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme,” jelas Hestu melalui keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Lantas apa saja dokumen yang wajib menggunakan bea meterai Rp 10.000?

Merujuk situs indonesia.go.id, batasan pengenaan bea meterai menjadi Rp5 juta. Ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga untuk dokumen digital dan transaksi elektronik.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bab II menjelaskan mengenai objek, tarif, dan saat terutang bea meterai. Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Ada 8 dokumen yang kena bea meterai Rp10.000. Berikut rinciannya:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya.

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

4. Surat berharga.

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka.

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000 yang;

A. Menyebutkan penerimaan uang.
B. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Pada Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen tersebut.

“Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,” bunyi pasal 4.

Sementara itu, di lain tempat, Kantor Pos Induk di Lampung telah menerima 400ribu materai Rp 10.000 yang akan menggantikan materai-materai lain. Hal tersebut disampaikan Ilham, Manajer Penjualan Jasa Keuangan Kantor Pos Induk Lampung.

Ilham mengatakan, materai Rp10.000 baru tiba di Lampung, lebih tepatnya di Kantor Pos Induk Lampung, di Pahoman, Bandar Lampung.

“Untuk materai Rp10.000 itu rencananya awal 1 Januari berlaku. Tetapi masuk di kantor induk pos Indonesia Bandar Lampung baru tanggal 28 Januari, itu sebanyak 400 ribu keping,” Kata Ilham, dikutip dari lampunggehnews.(*)

Komentar