oleh

Satlantas Polresta Bandar Lampung Bekuk Pemotor Bawa Narkoba

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk seorang pengendara motor berinisal DN (35) yang kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu, pada Kamis, 4/2/2021, pukul 11.00 WIB.

Kasat lantas Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya menangkap pemotor tersebut di Pos Polisi Tugu Radin Intan, Rajabasa, Bandar Lampung.

Saat itu, petugas Satlantas Aipda Irsan Sani Simbolon dan Bripka Eko Apridona sedang melakukan pengaturan lalu lintas di depan Pos Tugu Raden Intan. Kemudian, mereka melihat gelagat mencurigakan seorang pengendara roda dua yang berkendara dari arah Natar menuju Panjang.

“Kendaraan tersebut juga tidak menggunakan plat nomor kendaraan. Kemudian, Bripka Eko Apridona memberhentikan pengendara tersebut,” Kata AKP Rafli melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Bandar Lampung, Ini Lokasi Kamera Tilangnya

Ketika diperiksa surat-surat kendaraan, DN menghindar dari petugas, dan berjalan ke balik bangunan pos polisi. DN kemudian membuang bungkusan kecil diduga Narkoba jenis Sabu, sebanyak 1 paket kecil siap pakai.

“Pada saat bersamaan, yang dilakukan oleh pelaku itu diketahui oleh Aipda Irsan Sani Simbolon. Lantas, pengendara motor itu diamankan ke Pos Polisi Tugu Raden Intan bersama barang bukti satu paket kecil diduga sabu siap pakai,” Kata dia.

Selain paket diduga sabu, polisi juga mengamankan kendaraan roda dua yang dikendarai DN yaitu Honda Pro GT R warna hitam, satu unit telepon genggam merk OPPO warna biru, satu casan HP, dan satu dompet berisi KTP, SIM A, dan kartu ATM.

Selanjutnya, DN diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pengembangan kasus tersebut. (*)

Komentar