VoxLampung.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Midi Ismanto mengimbau masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan, dengan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 yang berlaku.
Midi mengatakan, dengan adanya sanksi denda dalam Perda tersebut, semestinya bisa membuat masyarakat sadar dan disiplin untuk mematuhi semua aturannya.
“Pemerintah daerah, dalam hal ini DPRD Lampung dan Gubernur, sepakat dalam membuat Perda kebisaan baru dalam menyikapi virus Covid-19. Ketika perda ini sudah disiapkan implementasi ini harus dilaksanakan semua pemangku kepentingan dan kebijakan, juga termasuk masyarakat wajib mengikuti peraturan tersebut,” Kata Midi di ruang kerjanya, Kamis, 4/2/2021.
Dengan adanya denda, kata Midi, mestinya sudah memberikan efek jera. Karena sebetulnya bukan masalah denda besar atau kecilnya, namun rasa disiplin tanggung jawab dalam setiap individu orang terhadap virus corona.
“Maka dari itu, kita semua sudah paham dan mulai menjaga diri supaya tidak melakukan penyebaran virus,” Ujarnya.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi l DPRD Provinsi Lampung Muhammad khadafi Azwar. Dia mendorong penegakan raperda ini hingga pemberlakuan peraturannya harus merata.
Dimana banyak poin-poin yang bisa disampaikan, intinya dari isi perda tersebut mengajak masyarakat agar bisa membudayakan untuk memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Untuk masyarakat yang ingin menikah, kami menyarankan untuk menunda resepsi bila mana memang harus tetap dilaksanakan tetap dengan mengikuti protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan,” ungkapnya. (*)







Komentar