Voxlampung.com, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah per 1 Februari 2021 ini resmi memberlakukan pembatasan sosial bagi setiap warganya.
Hal tersebut dilakukan lantaran terus meningginya perkembangan kasus Covid-19 di Lampung Tengah. Lampung Tengah sendiri saat ini berada di zona merah status penyebaran Covid-19, berdasarkan data per 31 Januari 2021.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Lampung Tengah menerbitkan surat Penegakan Pengendalian dan Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.
Surat bernomor 100/014/SETDA.III.09/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, pada tanggal 26 Januari 2021.
Adapun poin-poin dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menaati setiap aktivitas dengan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat (Selalu memakai masker dengan benar, selalu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak minimal 2 meter dalam beraktivitas dan menjauhi kerumunan).
Baca juga: Dalam Hitungan Detik, Motor Kasir Resto Cepat Saji Digasak Maling
2. Tetap di rumah saja, jika harus keluar rumah karena ada hal yang penting wajib mematuhi protokol kesehatan.
3. Kegiatan yang bersifat pengumpulan massa (Pesta, pernikahan, khitanan, dan atau pengumpulan massa lainnya) sesuai surat edaran bupati 100/014/SETDA.III.09/2021 tanggal 25 januari 2021 dibatasi maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta mendapatkan ijin dari satgas Covid-19.
4. Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkunganya masing-masing, tidak menyebarkan berita hoax atau berita bohong, sehingga terciptanya suasana yang kondusif dan bersatu serta komitmen dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
5. Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, berdasarkan PERDA nomor 10 tahun 2020 maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku :
a. Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam beraktivitas maka akan diberikan hukuman penahanan selama tiga hari atau denda sampai dengan Rp1 juta
b. Bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan maka akan diberi sanksi berupa penutupan sementara atau dikenakan denda sampai dengan Rp15 juta.(Ahmad Riduan)






Komentar