oleh

Anggota DPRD Lampung Suprapto Sosialiasi Perda Covid-19 di Panca Warna Mesuji

VoxLampung.com, Mesuji – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Fraksi PAN Suprapto mengadakan sososialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Sosialisasi itu selain dihadiri masyarakat, juga dihadiri oleh Kepala Desa Panca Warna Abdul Kadir Jaelani, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

Suprapto dalam pemaparannya menyebutkan, latar belakang diterbitkannya Perda tersebut karena dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat di berbagai aspek kehidupan.

“Perda ini disusun sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru,” ujar Suprapto.

Aspek perumusan kebijakan penanganan Covid-19 dalam Perda tersebut didasarkan pada analisa epidemologi, sistem kesehatan dan tingkat kepatuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Panca Warna Bapak Abdul Kadir Jaelani menegaskan, bahwa Perda tersebut hendaknya diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat, sehingga pencegahan penularan seta penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik.(*)

Komentar