VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum pemohon dari pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut permohonan pekara nomor 25/PHP.Kot-XIX/2021 pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis siang, 28/1/2021.
Berdasarkan fakta persidangan di MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung selaku termohon, tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh majelis MK.
“Kami selaku termohon menunggu keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK,” ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Tiadi didampingi kuasa hukum di gedung MK, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 28/1/2021.
Dedy bilang, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 tahun 2020 tentang tata cara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, bupati & walikota, pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.
Maka, usai persidangan pendahuluan ini, tidak ada persidangan lanjutan untuk pemasukan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu Lampung.
Baca juga: MK Tutup Sengketa Pilwakot Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Segera Dilantik
“Tidak ada sidang lanjutan di MK, termasuk penyampaian jawaban dan alat bukti termohon,” katanya usai keluar sidang panel II.
Berdasarkan jadwal panitera MK, terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh majelis MK pada tanggal 16 Febuari 2021, mendatang.
“KPU Kota Bandar Lampung akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar penetapan itu diterima,” Pungkas mantan jurnalis itu.
Sementara terkait putusan MA, hingga hari ini, Kamis, 28/1/2021, sekretriat KPU Kota Bandar Lampung belum menerima salinan putusan MA.
“Saya sudah menghubungi Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung, sampai hari ini sekretariat KPU belum menerima salinan putusan MA,” Jelas Robiul, Ketua Divisi Hukum KPU Bandar Lampung.
Jika salinan putusan MA sudah diterima, maka KPU Kota Bandar Lampung akan menindaklanjutinya.
“Kami rencananya hari Jumat, 29/1/2021 akan mendatangi panitera TUN MA untuk menanyakan salinan tersebut,” ujar Robi, sapaan akrabnya.(*)







Komentar