oleh

DPRD Lampung Minta Pembangunan Citraland di Kawasan Tangkapan Air Dievaluasi

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta pembangunan perumahan Citraland dievaluasi kembali oleh pemerintah, baik itu Pemkot Bandar Lampung maupun Pemprov Lampung. Hal itu lantaran pembangunan perumahan elit itu berada di kawasan tangkapan air.

“Bahwa konservasi air tanah dilakukan melalui penentuan zona konservasi air tanah, yakni dengan menyajikan bentuk peta yang diklasifikasikan sebagai zona aman, zona rawan, zona kritis, dan zona rusak,” Kata anggota Komisi IV DPRD Lampung H Semin di ruang kerja, Kamis, 28 Januari 2021, dikutip dari Lampost.co.

Semin bilang, hal ini  sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah pasal 9, bahwa konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian, kesinambungan, ketersediaan, daya dukung lingkungan, fungsi air tanah, dan mempertahankan keberlanjutan pemanfaatan air tanah.

Dia menambahkan bahwa konservasi dilakukan sekurang-kurangnya melalui penentuan zona konservasi air tanah.

“Zona konservasi tanah disajikan dalam bentuk peta yang diklasifikasikan menjadi zona aman, zona rawan, zona kritis, dan zona rusak. Nah, kami kira, hal itu perlu dicek oleh pihak terkait. Dalam kategori bagaimanakah kawasan perumahan mewah tersebut. Jangan-jangan dalam zona rawan,” kata anggota fraksi PKS Lampung tersebut.

Semin juga menjelaskan, di area perbukitan dimana komplek perumahan mewah, termasuk ke dalam catchment area atau kawasan tangkapan air. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Gubernur Lampung beberapa waktu lalu.(*)

Komentar