oleh

AJI Bandar Lampung Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis Garuda TV di Agenda Gubernur

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam dugaan intimidasi dan pelarangan peliputan terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat menjalankan tugas jurnalistik dalam agenda resmi Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima AJI Bandar Lampung, AA didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai bagian dari tim media Gubernur Lampung ketika sedang mengambil gambar Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah (Sekda), dan sejumlah pejabat.

AA kemudian disebut dilarang melanjutkan peliputan dan diminta menghapus video yang telah direkam. Larangan tersebut disampaikan tanpa penjelasan mengenai dasar aturan yang melarang media melakukan peliputan dalam kegiatan tersebut.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dalam kegiatan pemerintah yang terbuka untuk publik.

“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis. Tidak boleh ada pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas. Dan tidak boleh ada tekanan agar jurnalis menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” kata Dian.

Menurut Dian, kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Tim media pemerintah bukan atasan wartawan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diberitakan atau tidak oleh media,” ujarnya.

AJI Bandar Lampung meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. AJI juga meminta gubernur memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap jurnalis maupun media tempat AA bekerja.

Selain itu, AJI Bandar Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi tata kelola hubungan dengan media dan meminta seluruh jajaran pemerintah menghormati kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

AJI menegaskan, apabila pemerintah atau pihak tertentu keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme yang dapat ditempuh, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers.

“Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kritik terhadap pemerintah bukan alasan untuk mengintimidasi wartawan,” tegas AJI.(*)

Komentar