Voxlampung.com, Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan surat edaran ihwal larangan perayaan atau pesta pergantian tahun baru. Surat edaran Nomor 360/1v.06/X11/2020 itu, dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2020, lalu.
Melalui surat edaran itu, Herman HN mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan pesta yang dapat menimbulkan kerumunan, lantaran berpotensi menjadi cluster baru penularan Covid-19.
Bagi warga Kota Tapis Berseri yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit menular, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Merangkum dari berbagai sumber, pada pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 telah mengancam bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Pada ayat dua disebutkan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Kemudian di ayat tiga, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.
Sementara, pada pasal 93 Undang Undang 6 tahun 2018 menyatakan bahwa: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Surat edaran yang diteken oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN itu ditujukan kepada para pimpinan/manager hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restaurant, manager karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya dan seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung.
Berikut isi lengkap surat edaran Wali Kota Bandar Lampung:
Memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dimana sampai saat ini Pasien COVD-19 Kota Bandar Lampung berjumlah 2.140 Orang dan yang meninggal 153 Orang, sehingga Satuan Tugas Pusat menetapkan Kota Bandar Lampung saat ini menjadi zona merah.
Untuk itu diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung tidak mengadakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021, karena dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan dikhawatirkan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVD-19).
Apabila tetap melaksanakan acara tersebut maka akan dikenakan Sanksi sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. [Imelda Astari]







Komentar