oleh

Cegah Covid-19, Rutan Kelas I Bandar Lampung Kembali Bebaskan 16 Napi Asimilasi

BANDAR LAMPUNG, VoxLampung – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung kembali melaksanakan program asimilasi. Sebanyak enam belas narapidana dibebaskan melalui program itu pada Kamis, 5/11/2020, kemarin.

Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Bandar Lampung Boy Naldo Gultom mengatakan, langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 10 tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Pembebasan narapidana melalui asimilasi rumah merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Diambilnya langkah ini, karena rutan merupakan tempat yang rentan terpapar covid-19 dikarenakan jumlah penghuni yang overkapasitas. Maka, ini sebagai antisipasi tingginya resiko penyebaran/penularan Covid-19, ” Kata Boy Gultom kepada VoxLampung Jumat, 6/11/2020.

Sesuai peraturannya, program ini tidak diperkenankan dilakukan pemungutan biaya. Untuk itu, semua narapidana yang telah memenuhi syarat dalam Peraturan dan Keputusaan Menkumham, dapat dibebaskan dari Rutan dan bebas dari biaya apapun.
“Hal yang paling utama adalah, program ini tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis,” tambahnya

Salah seorang narapidana yang dibebaskan melalui program ini, Encep Rizki Saputra (29) menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam karena telah mendapatkan asimilasi dan hak integrasi di masa Pandemi Covid-19 ini.

“Terimakasih kepada Kementerian Hukum dan HAM dan terutama kepada Bapak Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung yang telah memberikan asimilasi dan hak integrasi kepada kami secara gratis,” Kata Encep yang merupakan warga Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung itu.

Sementara itu, salah satu orang tua narapidana yang mendapat asimilasi juga turut memberikan apresiasi kepada Kemenkumham dan Rutan Kelas I Bandar Lampung yang telah membebaskan anaknya, sehingga dapat mengindari resiko terpapar Covid-19.

“Saya ucapkan terimakasih kepada bapak Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, dan Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung. Saya senang dengan adanya asimilasi ini, saya pribadi bisa bertemu lagi dengan anak saya, dan program ini juga gratis, tidak dipungut biaya apapun,” paparnya.(*)

Komentar