VoxLampung.com, Bandar Lampung – Aparat Polisi Sektor (Polsek) Kemiling berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penadah motor hasil curian, pada Sabtu, 22/5/2021.
Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah mengatakan, berawal dari laporan warga setempat yang merasa resah dengan aktivitas di rumah kontrakan itu, polisi didampingi Bhabinkamtibmas dan RT 06 Sumberejo mendatangi kontrakan di Jalan Marga Gang Masjid, Rt 06 Lingkungan 01, Sumberejo, Kemiling.
“Ternyata menurut RT 06, mereka (penghuni kontrakan) memang tidak pernah melapor. Sehingga menambah kecurigaan kami terhadap mereka,” Kata Irwansyah kepada wartawan, di kantornya.
Di lokasi itu, polisi mendapati dua unit motor tanpa dilengkapi surat-surat, beberapa sparepart, spion, dan baut-baut yang diduga lepasan dari motor curian.
BACA JUGA: Buron Sejak 2012, Pelaku Curas Diciduk Polisi dan Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan
Polisi lantas mengamankan tiga orang tersangka yakni Heri Susanto (30), David Kurniawan (26), dan Viki Tegar Febrianto (27).
“Sementara kami duga HS ini adalah penampung. Nanti akan diselidiki lebih lanjut,” Kata Irwansyah.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, bisnisnya itu sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun belakangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengakuan dari HS, bahwa ia setidaknya sudah melakukan transaksi jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat,” Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi dari TKP adalah, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat, satu unit motor Yamaha N Max warna hitam list hijau nomor polisi A 5530 EQ tanpa surat kendaraan.
Kemudian, uang tunai Rp 15 juta, empat unit telepon genggam, serta mengamankan beberapa sparepart motor yang diduga hasil kejahatan. Tak hanya itu, polisi juga mengamanakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduplikat, dimana satu orang memiliki tiga KTP.
Tiga orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Markas Polsek Kemiling untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.(*)







Komentar