oleh

Puskamsikam Apresiasi Jaksa KPK Hadirkan Saksi Penting di Sidang Jilid II Mustafa

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan HAM (Puskamsikam) Fakultas Hukum Universitas Lampung mengapresiasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan saksi-saksi penting dalam sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

“Puskamsikam berharap, ke depannya saksi-saksi yang dihadirkan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sehingga keadilan substantif dapat ditegakkan,” Kata Ridho Ardiansyah, anggota Puskamsikam melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 13/2/2021.

Sidang lanjutan perkara gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, kembali digelar pada Kamis, 11 Februari 2021, di Ruang Garuda/Bagir Manan, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pusksikam Fakultas Hukum Universitas Lampung sebagai mitra dari KPK turut hadir untuk melakukan perekaman sidang tersebut.

Dalam sidang itu, Jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi atas nama Andri Kadarusman, Taufik Rahman, Heri Saputra, dan Aan.

Baca juga: Apes! Jual Handphone Curian Lewat Medsos, Maling Babak Belur Dihajar Massa

Taufik Rahman sebagai Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah yang diperiksa lebih dahulu, tentang keterkaitannya dengan usulan pinjaman daerah sejumlah 300 miliar kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).

Taufik menjelaskan, bahwa untuk mengajukan pinjaman daerah tersebut membutuhkan persetujuan DPRD Lampung Tengah, yang kemudian terkendala sehingga tidak semua anggota menandatanganinya.

Taufik kemudian diminta oleh Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah pada saat itu untuk memenuhi permintaan pimpinan Ketua DPRD Lampung Tengah berupa uang dengan jumlah 5 miliar sebagai imbalan atas persetujuan APBD dan pinjaman daerah tersebut.

Untuk melaksanakan perintah dari Mustafa, Taufik Rahman kemudian meminta bantuan dari bawahannya yaitu Rusmaladi, Aan, dan Andri.

Mustofa juga memberikan nomor kontak rekanan pihak swasta (kontraktor proyek) yang dapat dihubungi untuk dapat dimintai uang. Mustafa dan Taufik Rahman kemudian bertemu di RM Sate Utami untuk membahas hal tersebut.

Berdasarkan keterangan Taufik Rahman juga diketahui bahwa Mustafa memerlukan sejumlah uang untuk membiayai pencalonan dirinya sebagai Gubernur Provinsi Lampung.

Dalam proses penyaluran uang tersebut, didapati kode yaitu ER (Erwin) untuk menyebut ajudan Mustafa yang bertugas untuk mengantarkan uang dari rekanan.

Saksi selanjutnya yang diperiksa setelah sidang diskors untuk Ishoma adalah Rosmaladi, selaku saksi di persidangan sebelumnya yang hadir membawa catatan kas keluar/masuk uang yang didapat dari rekanan kontraktor swasta di Lampung Tengah.

Majelis hakim memeriksa catatan keuangan tersebut dan memerintahkan Rosmaladi untuk melengkapi data-datanya dan hadir kembali ke persidangan minggu depan karena masih terdapat perbedaan selisih antara uang masuk dan uang keluar.

Kemudian saksi kedua diperiksa, yaitu Andri Kadarusman, selaku Kepala Bidang di Dinas Bina Marga. Dalam keterangannya, Andri Kadarusman mengatakan bahwa ia kerap kali menerima uang dari anggota Fraksi Partai Gerindra dan PKS DPRD Lampung Tengah.

Keterlibatan beberapa PNS Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah dalam kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa mencederai kepercayaan masyarakat, di samping juga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ngaku Iseng Ngutil Skincare, 3 Wanita Ini Harus Siap Dihukum 5 tahun Penjara

Kasus ini kemudian berlanjut hingga ada dugaan hilangnya selisih uang yang tercatat di kas bendahara. Indra, yang ditugaskan oleh Mustafa untuk menghimpun dana dari rekanan swasta yang akan digunakan untuk menyuap pimpinan DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga agar menyetujui rencana pinjaman daerah ke PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur), namun demikian rencana peminjaman daerah tersebut gagal dan proyek-proyeknya terhenti.

Sidang kemudian dilanjutkan malam hari sesudah shalat maghrib, Mustafa selaku terdakwa yang hadir melalui platform Zoom Meeting diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait keterangan saksi-saksi yang hadir di persidangan.

Mustafa berulang kali mengajukan pertanyaan tentang selisih uang yang masuk dan keluar, ke mana uang tersebut mengalir, dan siapa yang menikmati selisih uang tersebut.

Dalam catatan kas, terang Mustafa, seringkali uang yang keluar lebih kecil dibanding yang dicatat, sehingga selisihnya diduga dinikmati oleh Taufik Rahman dan anak buahnya.(*)

Komentar